Selasa, 7 Januari 2025 – 19:12 WIB
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan PT Pegadaian harus mematuhi beberapa peraturan dalam menjalankan bisnis perbankan emas batangan atau emas. Hal itu dilakukan setelah Pegadaian mendapat izin untuk melakukan kegiatan usaha emas pertamanya di Indonesia.
Baca juga:
14 Dana Pensiun dan 8 perusahaan asuransi dan reasuransi berada di bawah pengawasan khusus OJK.
Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Keuangan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK mengatakan, izin tersebut diperoleh Pegadaian dengan nomor S-325/PL.02/2024.
“Untuk PT Pegadaian sendiri, OJK menyetujui pelaksanaan pekerjaan pengecoran melalui surat No. S-325/PL.02/2024 tanggal 23 Desember 2024,” kata Agusman dalam konferensi pers, Selasa, 7 Januari 2025.
Baca juga:
OJK memblokir 8.500 rekening bank terkait perjudian online
Agusman mengatakan, ada beberapa aturan yang harus dipatuhi Pegadaian agar bisa menjalankan bisnis dengan prinsip tata kelola yang baik. Aturan tersebut antara lain POJK 39/2024 tentang Pegadaian, POJK 42/2024 tentang manajemen risiko bagi PVML, dan POJK 48/2024 tentang tata kelola yang baik bagi PVML.
Baca juga:
Sektor jasa keuangan Indonesia stabil, kata Ketua OJK
Jadi, selain ketiga peraturan tersebut, yaitu POJK 39 tentang Pegadayan, POJK 42 tentang Manajemen Risiko, dan POJK 48 tentang Tata Kelola yang Efektif, ketiganya harus dipatuhi oleh PT Pegadayan, jelasnya.
Oleh karena itu, Agusman Pegadaian berharap dapat beroperasi sesuai regulasi dengan memastikan perlindungan konsumen menjadi prioritas.
“Oleh karena itu, kami berharap segala sesuatu dalam pelaksanaan kegiatan usaha emas batangan dapat sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta transparansi dan akuntabilitas tetap terjaga. Dan tentunya perlindungan terhadap konsumen dan masyarakat umum tetap diutamakan,” katanya.
Sebelumnya, Damar Latri Setiawan, CEO PT Pegadaian, mengatakan pihaknya sudah mengupayakan persetujuan perdagangan emas tersebut selama dua tahun. Kini, Pegadaian menjadi perusahaan pertama di Indonesia yang berhasil memperoleh izin usaha tersebut. Hingga saat ini emas menjadi andalan bisnis perseroan melalui agunan.
“Selama 123 tahun Pegadayan hadir di tengah masyarakat dalam berbagai bentuk peningkatan dan penyediaan berbagai produk yang dijaminkan dan tidak dijaminkan. Sebagai pion inti “90 persen usahanya masih memiliki agunan emas,” kata Damar, Senin, 6 Januari 2025.
Damar menjelaskan, hingga November 2024, omset usaha gadai emas mencapai Rp 230 triliun, gadai emas mencapai 92 ton, dan cadangan emas mencapai 10,3 ton.
“Hal ini tentunya didukung oleh anak perusahaan kami, Galeri 24. Insya Allah kami berharap bisa berbisnis emas batangan,” ujarnya.
Menurutnya, keputusan tersebut akan berdampak signifikan bagi perusahaan. Mengingat emas merupakan komoditas yang harganya relatif stabil bahkan meningkat di tengah kondisi perekonomian global dan ketidakpastian geopolitik.
Selain itu, ia berharap kehadiran bisnis emas batangan di Indonesia dapat mengoptimalkan hilirisasi emas sebagai produk pertambangan.
Halaman selanjutnya
“Selama 123 tahun Pegadaian telah memberikan berbagai pembenahan dan berbagai produk agunan dan non agunan kepada masyarakat. Sebagai bisnis inti, pegadaian masih mendominasi 90 persen agunan emas,” kata Damar dikutip Senin, 6 Januari 2025. .