Selasa, 7 Januari 2025 – 08:31 WIB
Jakarta – Direktur Eksekutif Persatuan Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati mengimbau parpol membenahi kelembagaan internal partai pasca putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden.
Baca juga:
Sekjen Gerindra: Mahkamah Konstitusi untuk pertama kalinya mengabulkan tuntutan ambang batas kursi presiden
Menurut nama samaran Ninis, putusan MK membuka peluang bagi parpol peserta pemilu untuk mengajukan kadernya sendiri tanpa berkoalisi dengan parpol lain. Oleh karena itu, peluang ini sebaiknya dimanfaatkan terlebih dahulu dengan membenahi kelembagaan partai.
“Kita punya waktu tiga tahun setelah pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2025 sebelum mendaftarkan calon Pilpres 2029 2028,” kata Ninis dalam webinar yang diselenggarakan Pusat Kajian Konstitusi Andalas (PUSaKO). Universitas, Online di Jakarta, Senin 6 Januari 2025.
Baca juga:
Para ahli mengingatkan, keputusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus batasan Presiden harus dikontrol dengan merevisi undang-undang pemilu.
Artinya, partai politik kini harus berbenah untuk memastikan fungsi kelembagaannya berjalan dengan baik.
Baca juga:
Profesor Politik Sarankan Tim Independen Perkecil Kandidat Setelah Batasan Presiden Dihapus
Karena terbukanya peluang pasca putusan Mahkamah Konstitusi, partai politik dituntut untuk menjalankan dengan baik fungsi kelembagaan partai politiknya. Lembaga-lembaga ini mencakup rekrutmen dan penempatan staf.
Pemilihan personel tidak sembarangan. Menurut Ninis, rekrutmen harus dilakukan secara demokratis dan terbuka. Selain itu, partai politik juga harus menetapkan indikator yang jelas dalam pencalonan pasangan presiden dan wakil presiden.
Ia menilai, putusan MK memberikan kesempatan atau keistimewaan bagi partai politik untuk mengajukan calonnya.
“Selama ini sangat sulit untuk maju sendiri karena situasi sedang sulit. Mau tidak mau kita terpaksa berkoalisi… Nah, sekarang parpol diberi kesempatan, “Ayo kita maju.” Tolong meningkatkan staf. Lagipula itu lama sekali ya, 3 tahun, katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Titi Anggraini, dosen Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia, menghimbau agar partai politik mempersiapkan diri secara internal.
Meski masih terlalu dini untuk membicarakan peta politik 2029, Titi meyakini partai politik akan semakin maju karena mau menampilkan kader dan tokoh alternatifnya.
“Mereka (parpol) sedang mempersiapkan diri secara internal agar setidaknya memiliki sosok-sosok alternatif yang bisa dijadikan sebagai motivator eksistensi parpol,” ujarnya.
Titi mengatakan, rezim batas presiden telah dihapuskan seluruhnya sehingga seluruh parpol peserta pemilu berhak mendaftarkan pasangan calon berdasarkan keputusan Nomor 62/PUU-XXII/2024. Oleh karena itu, partai politik, khususnya partai non-parlemen, harus mempersiapkan diri dalam menyeleksi partai politik peserta pemilu.
“Perlu diingat bahwa calon presiden dan wakil presiden adalah partai politik peserta pemilu. Oleh karena itu, partai-partai, terutama partai yang belum masuk parlemen, mulai sekarang mempersiapkan konsolidasi kelembagaan dan internal partai. parpol peserta pemilu 2029 harusnya memenuhi syarat sebagai partai,” kata Titi.
Pada Kamis, 2 Januari, Mahkamah Konstitusi memutuskan dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 “Tentang Pemilu” bahwa ambang batas persentase minimum (presidential treshold) untuk pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden sudah tepat keputusan untuk menghapus norma-norma tersebut.
Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa Presidential Threshold tidak hanya bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat, tetapi juga melanggar moralitas, logika, dan ketidakadilan yang tidak dapat ditoleransi, serta jelas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (Ant) Tahun 1945.
Halaman berikutnya
Pemilihan personel tidak sembarangan. Menurut Ninis, rekrutmen harus dilakukan secara demokratis dan terbuka. Selain itu, partai politik juga harus menetapkan indikator yang jelas dalam pencalonan pasangan presiden dan wakil presiden.