Pemerintah harus mengatur AI secara detail

Selasa, 7 Januari 2025 – 17:07 WIB

Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Teknologi Digital (Kemenkomdigi) memberikan perhatian khusus pada pengaturan pengelolaan teknologi kecerdasan buatan (kecerdasan buatan/AI), termasuk membuka peluang untuk melibatkan seluruh pemangku kepentingan dalam pembuatan peraturan yang lebih luas.

Baca juga:

Kalau bicara AI, Indonesia bisa menandingi Eropa

Kementerian Komunikasi dan Teknologi telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Buatan.

Namun, pemerintah harus menerapkan peraturan yang lebih detail karena penggunaannya semakin meningkat di Indonesia, kata Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria di Jakarta, Selasa, 7 Januari 2025.

Baca juga:

Apakah Anda tertarik dengan 5 karir yang paling dinanti di tahun 2025?

Ia mengatakan, aturan yang lebih detail ditujukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan kebijakan dan tata kelola penggunaan teknologi AI.

Pihaknya kini sedang mengkaji bentuk dan kerangka kebijakan untuk menerapkan regulasi teknologi AI lebih detail.

Baca juga:

Desa digital mendukung kota pintar

“Ada sekitar Teknologi mesin Dalam UU PDP (Perlindungan Data Pribadi). “Mungkin nanti bisa kita keluarkan dalam bentuk Keputusan Presiden atau Peraturan Menteri (Permen) untuk pengelolaannya lebih detail,” ujarnya.

Nezar Patria mengajak pemangku kepentingan lainnya, termasuk Jovie Vidiyanto, Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Kreatif, dan jajarannya untuk ikut serta dalam pembahasan perencanaan mengenai kaidah teknologi kecerdasan buatan.

“Jadi awal Januari nanti kita coba untuk berlari perdebatan Berharap kita bisa menyelesaikan proyek ini bersama-sama. “Kita belum tahu apakah peraturan kementeriannya lebih tinggi,” jelas Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika itu.

Oleh karena itu, Kementerian Komunikasi dan Teknologi mengambil pendekatan horizontal dalam mengatur penggunaan teknologi, seperti dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 11 dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Nomor 27 Tahun 2022.

Pendekatan ini dipilih karena permasalahan yang diatur sudah melekat dalam kehidupan masyarakat sehari-hari.

“Namun, kami menggunakannya untuk masalah teknis keadaan penggunaan mempunyai sifat teknis. “Seperti teknologi AI untuk kesehatan dan pendidikan,” jelasnya.

Halaman berikutnya

Oleh karena itu, kami akan mencoba melakukan pembahasan di awal Januari. Kami berharap bisa mempersiapkan proyeknya. Kami belum tahu apakah peraturan Kementeriannya akan lebih tinggi, jelas Wamenkominfo. .



Sumber