Selasa, 7 Januari 2025 – 22:22 WIB
Jakarta – Regulasi aset kripto akan resmi dialihkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 10 Januari 2025. Sebelumnya, penguasaan aset kripto berada di bawah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Baca juga:
OJK meminta pegadaian mematuhi aturan tersebut setelah menjadi bank emas pertama di Indonesia
Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif OJK Bidang Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Pengawasan Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto, mengatakan pihaknya telah menerbitkan serangkaian peraturan yang mengatur pengalihan bea masuk atas aset keuangan digital, termasuk kripto.
“Juga pada tanggal 12 Desember 2024, kami telah menerbitkan OJK No. 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto, serta SE OJK No. 20 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto” , katanya. Hasan dalam jumpa pers, Selasa 7 Januari 2025.
Baca juga:
14 Dana Pensiun dan 8 perusahaan asuransi dan reasuransi berada di bawah pengawasan khusus OJK.
“Tentunya akan mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2025 pada saat pengalihan tugas,” imbuhnya.
Baca juga:
OJK memblokir 8.500 rekening bank terkait perjudian online
Hasan menjelaskan, dalam proses persiapan tugas penertiban tersebut, OJK juga melakukan berbagai persiapan dan pembuatan infrastruktur. Pihaknya juga menyiapkan juknis terkait koordinasi pihak yang berkepentingan atau pemangku kepentingan dan badan usaha yang terlibat dalam aktivitas aset kripto.
“Sejumlah inisiatif telah kami lakukan, antara lain berkoordinasi dengan Bappebti untuk menyiapkan nota kesepahaman, membentuk tim transisi gabungan, dan kemudian menyepakati konten yang akan dimasukkan dalam komunikasi serah terima tersebut,” jelasnya.
Selain itu, jelas Hasan, OJK juga menyiapkan sejumlah peraturan di tingkat POJK dan juga melaksanakan peraturan tersebut di tingkat SE OJK.
“Selanjutnya, kami telah menyiapkan sejumlah peraturan di tingkat POJK, serta peraturan pelaksanaan di tingkat SEOJK, khususnya mengenai penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital, termasuk aset kripto,” imbuhnya.
Halaman selanjutnya
Sumber: ANTARA/REUTERS/Dado Ruvic/Ilustrasi