Soroti PSN PIK 2, Ahmad Yohan DPR usulkan ke pemerintah

Selasa, 7 Januari 2025 – 22:26 WIB

Jakarta – Politisi PAN sekaligus Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Ahmad Yohan berharap pemerintah fokus pada permasalahan warga terkait pengembangan kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

Baca juga:

Jika terburu-buru bangun IKN, DPR memperingatkan kerugian besar

Menurut dia, pemerintah harus memperhatikan aspirasi masyarakat sekitar wilayah proyek. Ia mengingatkan pemerintah untuk tidak tinggal diam atas kekhawatiran warga sekitar yang terdampak PSN PIK 2.

“Kepentingan masyarakat harus benar-benar diperhatikan. Tentunya selain menjaga kelestarian hutan lindung yang terkena dampak proyek tersebut,” kata Johan dalam keterangannya, 7 Januari 2024.

Baca juga:

Menelaah putusan MK, Menkumham menyatakan Pemerintah siap membahas perubahan UU Pemilu.

Pada PSN Wisata Pesisir Tropis, Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kabupaten Tangerang, Banten memanfaatkan lahan seluas 1.705 hektar (ha) dari total sekitar 30.000 kawasan PIK 2 untuk berstatus kawasan hutan. Sekitar 200 hektare masuk dalam Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B).

“Menteri Kehutanan harusnya menjadi pihak yang paling keberatan ketika PSN PIK 2 berdampak langsung pada kawasan hutan lindung. Menteri Kehutanan harus bertindak tegas. “Kalau masih berstatus kawasan hutan lindung pasti melanggar aturan,” jelas Johan.

Baca juga:

2025 Biaya Haji Turun, Komisi VIII DPR: Sejalan dengan Visi Pemerintah, Kami Dorong Efisiensi

Johan mengatakan, jika proyek tersebut berjalan, Menteri Kehutanan sebaiknya menurunkan dulu status hutan lindung menjadi hutan konversi. Kemudian konversikan ke use case lain (APL).

Namun pengembang dan perusahaan harus menyiapkan lahan pengganti hutan lindung yang selanjutnya akan ditentukan oleh Kementerian Kehutanan, kata Johan.

Selain itu, kata dia, jika sektor pertanian pangan berkelanjutan juga terkena dampaknya, maka pengembang harus memberikan solusi yang komprehensif. Langkah ini untuk menafkahi masyarakat yang mempunyai lahan pertanian atau tambak.

“Pemerintah harus menjamin kepentingan masyarakat yang terkena dampak pembangunan PSN PIK 2, kelestarian hutan lindung, dan kelestarian KP2B,” kata Johan.

Johan menilai dirinya akan setuju jika sekuel PSN PIK 2 dievaluasi terlebih dahulu. Hal itu dikatakannya karena ada polemik mengenai keberadaan proyek tersebut.

“Kami berharap Pemerintah mengevaluasi kelanjutan PSN PIK 2. Padahal, pembangunan apa pun harus berjalan sesuai aturan, tidak merugikan lingkungan dan memberi manfaat bagi masyarakat terdampak,” kata Johan.

Kontroversi PSN PIK 2 muncul ketika sejumlah warga mengajukan gugatan perdata. Saat diputuskan kawasan itu dijadikan PSN, warga protes. Proyek tersebut diduga tidak dibarengi dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang sesuai.

Halaman selanjutnya

Namun pengembang dan perusahaan harus menyiapkan lahan pengganti hutan lindung yang selanjutnya akan ditentukan oleh Kementerian Kehutanan, kata Johan.



Sumber