Tak hanya SIM yang dicabut, tiket sistem poin juga akan berdampak pada SKCK

Selasa, 7 Januari 2025 – 11:00 WIB

Jakarta – Korps Lalu Lintas Polri (Corlantas) memastikan pemberlakuan sistem pengurangan poin bagi pelanggar lalu lintas akan mulai berlaku tahun ini. Bukan hanya SIM Anda yang dicabut, SIM atau SKCK Anda juga ikut terdampak.

Baca juga:

Detail biaya pembuatan kartu SIM baru bulan Januari 2025

Kepala Direktorat Lalu Lintas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan menjelaskan, sistem penilaian tersebut dinamakan pelaporan lalu lintas dengan menggunakan sistem penilaian prestasi. Setiap pemegang kartu SIM mendapat 12 poin per tahun.

“Ini kemudian diterjemahkan menjadi informasi keselamatan tentang perilaku mengemudi masyarakat atau peraturan lalu lintas, parameter pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas,” kata Inspektur Kepala Paul. Aan mengutip Antara, Selasa 7 Januari 2025.

Baca juga:

Demikian aturan tiket sistem poin yang berlaku tahun ini

Surat Izin Mengemudi atau SIM

Poin kemudian akan dikurangi untuk setiap pelanggaran. Aan menginformasikan, jika pengemudi melakukan pelanggaran rata-rata maka akan kehilangan tiga poin, dan jika melakukan pelanggaran berat akan kehilangan lima poin.

Baca juga:

Polisi akan menerapkan sistem poin tahun ini, dan SIM dapat dicabut

“Jika terjadi kecelakaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, akan dikurangi 12 poin. Jika tabrak lari, SIM bisa langsung dicabut,” jelas Ditlantas Polri.

Jika poin habis masa berlakunya dalam waktu 1 tahun, maka kartu SIM pengemudi akan dicabut atau diblokir, lanjutnya. Lalu kalau diperpanjang harus diulang. Kalau ada yang kena, bisa dicabut, dan SIMnya bisa hilang sama sekali, ujarnya.

Warga menunjukkan Kartu Resmi Polisi (SKCK) usai mengantri di Polres Depok, Jawa Barat

Warga menunjukkan Kartu Resmi Polisi (SKCK) usai mengantri di Polres Depok, Jawa Barat

Foto:

  • ANTARA FOTO/Indrianto Eco Suvarso

Pertimbangan tersebut, kata dia, dipadukan saat menerbitkan Surat Keterangan Polisi (SKCK). “Kami memberikan catatan berapa kali SIM ini melanggar peraturan lalu lintas, berapa kali terlibat kecelakaan lalu lintas,” jelasnya.

Selain poin, Korlantas juga meningkatkan kontrol terhadap pengemudi melalui peraturan lalu lintas elektronik (ETLE).

“Ini sebagai upaya memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujarnya.

Halaman berikutnya

Sumber: ANTARA FOTO/Indrianto Eco Suvarso

Halaman berikutnya



Sumber