Selasa, 7 Januari 2025 – 11:00 WIB
Jakarta – Korps Lalu Lintas Polri (Corlantas) memastikan pemberlakuan sistem pengurangan poin bagi pelanggar lalu lintas akan mulai berlaku tahun ini. Bukan hanya SIM Anda yang dicabut, SIM atau SKCK Anda juga ikut terdampak.
Baca juga:
Detail biaya pembuatan kartu SIM baru bulan Januari 2025
Kepala Direktorat Lalu Lintas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan menjelaskan, sistem penilaian tersebut dinamakan pelaporan lalu lintas dengan menggunakan sistem penilaian prestasi. Setiap pemegang kartu SIM mendapat 12 poin per tahun.
“Ini kemudian diterjemahkan menjadi informasi keselamatan tentang perilaku mengemudi masyarakat atau peraturan lalu lintas, parameter pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas,” kata Inspektur Kepala Paul. Aan mengutip Antara, Selasa 7 Januari 2025.
Baca juga:
Demikian aturan tiket sistem poin yang berlaku tahun ini
Poin kemudian akan dikurangi untuk setiap pelanggaran. Aan menginformasikan, jika pengemudi melakukan pelanggaran rata-rata maka akan kehilangan tiga poin, dan jika melakukan pelanggaran berat akan kehilangan lima poin.
Baca juga:
Polisi akan menerapkan sistem poin tahun ini, dan SIM dapat dicabut
“Jika terjadi kecelakaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, akan dikurangi 12 poin. Jika tabrak lari, SIM bisa langsung dicabut,” jelas Ditlantas Polri.
Jika poin habis masa berlakunya dalam waktu 1 tahun, maka kartu SIM pengemudi akan dicabut atau diblokir, lanjutnya. Lalu kalau diperpanjang harus diulang. Kalau ada yang kena, bisa dicabut, dan SIMnya bisa hilang sama sekali, ujarnya.
Pertimbangan tersebut, kata dia, dipadukan saat menerbitkan Surat Keterangan Polisi (SKCK). “Kami memberikan catatan berapa kali SIM ini melanggar peraturan lalu lintas, berapa kali terlibat kecelakaan lalu lintas,” jelasnya.
Selain poin, Korlantas juga meningkatkan kontrol terhadap pengemudi melalui peraturan lalu lintas elektronik (ETLE).
“Ini sebagai upaya memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujarnya.
Halaman berikutnya
Sumber: ANTARA FOTO/Indrianto Eco Suvarso