Terpidana Amnesti Segera Diumumkan, Siapa Saja?

Selasa, 7 Januari 2025 – 17.00 WIB

Jakarta – Menteri Kehakiman Supratman Andi Agtas mengatakan akan segera mengumumkan nama 44.000 narapidana yang mendapat amnesti atau grasi resmi. Dijelaskannya, hingga saat ini Kementerian Legislasi masih terus berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) RI.

Baca juga:

Gelar Rapat Buruh 2025, Kapolres Narkoba DKI Cerita ke Anak buahnya

Koordinasi ini harus dilakukan karena semua kewenangan pengungkapan identitas narapidana berada di tangan Kementerian Imipas.

“Soal amnestinya, kami masih menunggu informasi dari Kementerian Imipas. Saya berharap minggu depan, hari ini saya sudah bicara dengan Menteri Imipas apakah kami sudah punya informasi lengkap untuk 44.000 itu. dengan nama apakah bisa diakses atau tidak, bisa diserahkan kepada kami atau tidak,” kata Supratman Andi Agtas kepada wartawan di kantornya, Selasa, 7 Januari 2025.

Baca juga:

Menteri Pigai mengatakan, 44.000 narapidana yang akan mendapat amnesti akan diberikan pelajaran hak asasi manusia

Supratman menjelaskan, Menteri Sosial dan Politik Agus Andrianto mengatakan dalam waktu dekat, nama-nama narapidana penerima amnesti akan segera diserahkan ke Kementerian Hukum.

Oleh karena itu, beberapa menit lalu Menteri Imipas berjanji akan segera memperkenalkan nama-nama tersebut dalam waktu dekat, ”ujarnya.

Baca juga:

Prabovo Beri Amnesti pada Narapidana Jika Jadi Anggota Comcad, Menkum: Bukan Cuma Parsing

Politisi Gerindra itu mengatakan, belum jelas kapan Kementerian Imipas akan menyerahkan nama puluhan ribu tahanan amnesti tersebut. Jadi nanti akan diumumkan ke publik.

“Kalau itu kita tidak punya tujuan, tergantung Kementerian Imipas. Karena Kementerian Imipas-lah yang melakukan penilaian dan menentukan siapa yang berhak,” ujarnya.

“Setelah itu kita cek, lalu kita serahkan ke presiden, berapa jumlahnya dan siapa yang diputuskan presiden,” lanjut Supratman.

Sebelumnya, pemerintah Indonesia berencana memberikan pengampunan atau amnesti kepada 44.000 narapidana. Kementerian Kehakiman Indonesia mengatakan bahwa mereka yang dihukum karena korupsi tidak menerima amnesti ini.

“Soal 44.000 amnesti yang sedang disiapkan Kementerian Imipas (Imigrasi dan Pemasyarakatan), dari 44.000 itu tidak ada yang terkait kasus korupsi, sama sekali tidak,” kata Menteri Kehakiman RI Supratman Andi Agtas kepada wartawan di kantornya. , Jumat, 27 Desember 2024.

Ia menjelaskan, akan ada 4 kategori narapidana yang akan diberikan amnesti oleh pemerintah Indonesia. Pertama, kata dia, kasus politik yang melibatkan dugaan gerakan makar di Papua dan seorang narapidana yang menderita sakit berkepanjangan.

“Jadi 4 itu terkait dengan pekerjaan politik, teman di Papua dianggap makar, tapi bukan aksi bersenjata. Yang kedua terkait dengan orang yang sakit terus-menerus, mungkin karena sakit jiwa atau sakit. Ini pengobatannya sangat sulit di negara kita. penjara, khususnya bagi penderita HIV/AIDS,” kata Supratman.

Kategori kedua selanjutnya akan dijerat dengan pasal dalam UU ITE yang mengatur tentang penghinaan terhadap kepala negara. Selain itu, amnesti juga akan diberikan kepada para penyalahguna narkoba.

Ketiga, orang yang ditangkap berdasarkan UU ITE karena menghina kepala negara yang akan diberikan amnesti oleh presiden, ujarnya.

Keempat, mereka yang menyalahgunakan narkotika dan psikotropika, namun statusnya sebagai pengguna berarti tidak boleh dipenjara. Tapi rehabilitasinya harus menjadi tanggung jawab negara, karena kita termasuk korbannya ditambahkan. .

Supratman mengatakan, 44.000 narapidana amnesti itu tidak ada kaitannya dengan korupsi.

Sebelumnya diberitakan, Presiden RI, Prabowo Subianto, menawarkan amnesti atau grasi kepada 44.000 narapidana.

Amnesti tersebut diklaim sebagai upaya pemerintah untuk mengurangi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas) dan mempertimbangkan nilai-nilai kemanusiaan.

Hal itu disampaikan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas usai menghadiri rapat terbatas (ratas) yang digelar di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 13 Desember 2024 yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto.

Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra, Menteri HAM Natalius Pigai, Menteri Imipas Agus Andrianto, Jaksa Agung STBurhonuddin dan Kapolri. Listyo Sigit Prabu.

Informasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memungkinkan memberikan amnesti kepada sekitar 44 ribu orang, kata Supratman.

Halaman berikutnya

Sebelumnya, pemerintah Indonesia berencana memberikan pengampunan atau amnesti kepada 44.000 narapidana. Kementerian Kehakiman Indonesia mengatakan bahwa mereka yang dihukum karena korupsi tidak menerima amnesti ini.



Sumber