Rabu, 8 Januari 2025 – 20:28 WIB
Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menginformasikan bahwa jangka waktu kewajiban eksportir untuk menempatkan dana hasil ekspor ke Indonesia akan diperpanjang minimal 1 tahun. Kebijakan ini sejalan dengan pemerintah yang sedang merevisi kebijakan Pendapatan Ekspor Sumber Daya Alam (DHE).
Baca juga:
Menko Airlangga mengatakan QRIS dan E-toll tidak akan dikenakan PPN 12 persen
Saat ini, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 menerapkan ketentuan penerimaan ekspor valuta asing yang artinya eksportir harus menyimpan minimal 30 persen sumber daya alam DHE di sistem keuangan Indonesia. Jangka waktu minimalnya adalah 3 atau 6 bulan.
“DHE itu bukan 6 bulan, tapi lebih lama. Minimal satu tahun, kata Airlangga di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Rabu, 8 Januari 2025.
Baca juga:
Pemerintah Resmi Naikkan PPN Jadi 12%, Netizen Heboh di Media Sosial
Airlangga menjelaskan peninjauan dana ekspor merupakan tahun untuk memperkuat cadangan devisa dalam negeri. “Iya, kita berharap bisa memperkuat mata uang kita,” jelasnya.
Baca juga:
Sesuai undang-undang, pemerintah memastikan PPN dinaikkan menjadi 12% mulai 1 Januari 2025
Tercatat pada akhir tahun 2024, cadangan devisa Indonesia sebesar 155,7 miliar dolar AS. Indikator tersebut mengalami peningkatan sebesar 150,2 miliar dollar AS dibandingkan akhir November 2024.
Namun Airlang tak merinci kapan aturan tersebut akan diumumkan.
“Aturannya akan segera hadir,” kata Airlangga.
Belanja Diskon di Indonesia Hanya Capai Rp 25,4 T di 2024, Airlangga: Pergerakan Roda Ekonomi Efisien
Airlangga mengatakan, nilai transaksi ini meningkat 15% dibandingkan nilai transaksi pada tahun 2023 sebesar Rp 22 triliun.
VIVA.co.id
31 Desember 2024