Rabu, 8 Januari 2025 – 12:18 WIB
Jakarta – Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur, Tri Rismaharini atau Risma dan Zahrul Azhar Asumta atau Gus Hans maju dalam pemilihan Mahkamah Konstitusi (MA) Jawa Timur. Risma melalui pengacaranya Triviyono Susilo menuding pasangan calon nomor urut 2 Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak melakukan manipulasi suara.
Baca juga:
Timeline Kakek 63 Tahun Diduga Lakukan Pencabulan pada Bocah di Malang
Hal itu disampaikan Triwiyono di Mahkamah Konstitusi pada Rabu, 8 Januari 2025 dalam Perkara Perselisihan Pilkada Nomor 265/PHPU.GUB-XXIII/2025.
Baca juga:
Polisi: Kakek 63 tahun menganiaya 7 anak laki-laki di Malang
Triwiyono menjelaskan adanya manipulasi suara di TPS. Disebutkannya, perubahan yang dilakukan pada data di formulir C.Hasil-KWK-Gubernur, antara lain pemotongan dan pengiriman beberapa C.Hasil-KWK-Gubernur dengan hasil berbeda.
Berdasarkan laporan dan pemeriksaan tim saksi, terungkap dugaan manipulasi formulir dokumen C.Hasil-KWK-Gubernur di sejumlah TPS yang merinci, penggunaan tipe X, penghapusan suara untuk paslon 01 dan paslon 03, sehingga menjadi 0, dan perolehan suara paslon 02 “Tetap signifikan. Menyingkirkan hasil perolehan suara paslon 03, perolehan suara adalah menurunkan jumlah suara sehingga hasil pemilu tidak sah,” kata Triwiyono.
Baca juga:
Menu pengganti disiapkan bagi pelajar yang alergi terhadap lauk pauk bergizi gratis di Jawa Timur
Ia menambahkan, manipulasi perolehan suara terjadi melalui sistem informasi rekapitulasi (Sirecap). Triwiyono menilai sistem tersebut buram.
“Data TPS yang tidak mendukung keberlanjutan hasil tertentu akan diabaikan. Alih-alih merupakan sistem yang seharusnya menjamin keadilan, data tersebut akan digunakan untuk membiaskan hasil demi kepentingan tertentu,” jelasnya.
Oleh karena itu, dalam permohonannya, Risma dan Gus Hans meminta MK membatalkan atau mendiskualifikasi pasangan Hofifah – Emil di Pilkada Jatim.
Risma-Gus Hans pun meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan Keputusan KPU Jatim Nomor 63 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur yang dijadwalkan pada 9 Desember 2024.
Ia kemudian menuding pasangan Khofifa-Emil melakukan penyimpangan Sistematis, Sistemik, dan Massal (TSM) di Pilkada Jatim.
Risma-Gus Hans pun menanyakan jumlah suara pada Pilgub Jatim, Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Hakim memperoleh 1.797.332 suara dan Risma-Gus Hans 6.743.095 suara.
Atau yang kelima, perintahkan KPU Jatim menyelenggarakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Jatim dengan melibatkan Luluk-Lukman dan Risma-Gus Hans nomor urut 2 kecuali Hofifah-Emil, ujarnya.
Keenam, Mahkamah Konstitusi diminta memerintahkan KPU Jatim untuk melaksanakan putusan tersebut atau apabila hakim Mahkamah Konstitusi tidak sependapat maka akan mengeluarkan putusan yang seadil-adilnya.
Sebagai informasi, pasangan calon Gubernur Jawa Timur Hofifah Indar Parawansa-Emil Dardak resmi menjadi pemenang pada kontestasi Pilkada 2024 berdasarkan hasil pemungutan suara ulang KPU Jatim pada Senin, 9 Desember 2024 di Surabaya.
Khofifa-Emil unggul dengan 12,1 juta suara. Sementara pasangan calon nomor urut 03 Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta menempati posisi kedua dengan perolehan 6,7 juta suara. Sedangkan paslon nomor urut 01, Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Hakim yang diusung PKB hanya memperoleh 1,7 juta suara.
1,2 juta suara dibatalkan. Jumlah suara sah sebanyak 20.732.592 dan jumlah suara tidak sah sebanyak 1.204.610, kata Ketua KPU Jatim Aang Khunaifi.
Berdasarkan hasil rangkuman, pasangan Hofifah-Emil mendominasi di 36 dari total 38 kabupaten/kota di Jatim. Ada dua daerah yang dimenangkan paslon Risma-Gus Hans, yakni Kota Surabaya dan Kota Mojokerto.
Halaman selanjutnya
Oleh karena itu, dalam permohonannya, Risma dan Gus Hans meminta MK membatalkan atau mendiskualifikasi pasangan Hofifah – Emil di Pilkada Jatim.