Kalau Anda bertanya-tanya, inilah yang membuat Jakarta dibebaskan dari pajak kendaraan

Rabu, 8 Januari 2025 – 16:18 WIB

Jakarta – Setelah pemerintah resmi menerapkan opsi perpajakan mulai Minggu 5 Januari 2025, sejumlah provinsi memberikan keringanan atau insentif untuk mengurangi beban wajib pajak. Tapi tidak untuk Jakarta, kenapa?

Baca juga:

Semua Online, Begini Cara Mudah Cek Pajak Kendaraan

Opsi perpajakan atau kebijakan tambahan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Masuk Kendaraan Bermotor (BBN-KB) telah diterapkan. Opsen merupakan pungutan tambahan PKB yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Merujuk pada Pasal 16 dan 17 Peraturan Pemerintah tersebut. Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dengan tambahan tersebut, total ada tujuh komponen pajak yang harus dibayar oleh pengguna kendaraan bermotor baru.

Baca juga:

Daftar provinsi yang pajak transportasinya belum dinaikkan, meski ada opsi

Yaitu BBNKB, BBN KB opsen, PKB, PKB opsen, SWDKLLJ, biaya admin STNK dan biaya admin TNKB. Sesuai aturan, opsen PKB dan opsen BBNKB dihitung sebesar 66 persen dari jumlah pajak yang dibayarkan.

Namun Pemerintah Daerah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang mengenakan pajak atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan persentase (opsen) tertentu untuk mineral bukan logam dan batuan menyatakan tidak ada tambahan pajak dikenakan biaya. (MBLB).

Baca juga:

Seperti inilah tampilan STNK setelah tersedia opsi pajak

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Luciana Herawati dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, mengatakan, alasan Pemprov DKI tidak memungut opsi pajak tersebut karena Jakarta merupakan daerah otonom setingkat provinsi dan tidak terbagi menjadi daerah otonom. kabupaten/kota.

DKI Jakarta merupakan daerah otonom tingkat provinsi yang tidak terbagi atas kabupaten/kota otonom, sehingga Provinsi DKI Jakarta tidak memungut opsen PKB, opsen BBNKB, dan opsen MBLB, kata Luciana, dilansir Antara, Rabu. Januari 2025.

Pemerintah Provinsi DKI telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta.

Peraturan daerah ini diterbitkan sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 “Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah” dan Keputusan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 “Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. “.

Namun berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, Pemprov DKI tidak memungut peluang pajak Mineral Bukan Logam dan Batu (MBLB); Buka PKB; dan buka BBNKB. Perda tersebut juga menyebutkan bahwa Pemprov DKI Jakarta tidak memungut pajak air permukaan; pajak atas mineral bukan logam dan batuan; juga pajak sarang burung walet.

Artinya Pemerintah Pusat melimpahkan kewenangan pemungutan pajak antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, yaitu Pajak PKB, BBNKB, MBLB. Dengan demikian, opsen mengacu pada wilayah daerah yang terbagi menjadi kabupaten/kota otonom.

Halaman selanjutnya

Sumber: Arianti Vidya



Sumber