Rabu, 8 Januari 2025 – 14:34 WIB
Jakarta – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta kembali memvonis PT Great Eastern General Insurance Indonesia (PT GEGII) bersalah atas wanprestasi karena menolak klaim asuransi PT Rajawali Bara Makmur (PT. RBM). Pengadilan memerintahkan PT GEGII segera membayar tuntutan yang ditolak sebelumnya.
Baca juga:
Soal brand organisasi, Ketua PITI Ipong Hembing meminta perlindungan hukum kepada Prabowo.
“Dalam putusannya, Mahkamah Agung menyatakan PT. GEGII terbukti tidak memenuhi kewajiban hukum akibat penolakan klaim asuransi PT. RBM. Putusan ini sekaligus memperkuat putusan PN Jakarta Pusat sebelumnya,” kata Fatiatulo Lazira. Kuasa Hukum PT RBM, dikutip Rabu 8 Januari 2025.
Fati menjelaskan, kasus tersebut bermula ketika PT GEGII selaku pihak asuransi mengeluarkan kebijakan pembukaan kargo laut untuk asuransi pengangkutan batu bara bagi PT RBM. Saat kecelakaan terjadi, PT RBM mengajukan klaim, namun ditolak oleh PT GEGII yang kemudian membatalkan polis secara sepihak.
Baca juga:
14 Dana Pensiun dan 8 perusahaan asuransi dan reasuransi berada di bawah pengawasan khusus OJK.
Ia menambahkan, upaya mediasi dilakukan PT RBM melalui broker asuransi PT Sukses Utama Sejahtera (PT SUS). Namun PT GEGII tidak mau berdamai sehingga pelanggan memilih menempuh jalur hukum.
Baca juga:
Ironi! Petugas BPJS Kesehatan mengaku mendapat fasilitas asuransi swasta: untuk pelayanan yang cepat
“PT GEGII selalu menegaskan bahwa klien kami tidak mengungkapkan fakta material pada saat penutupan polis. Faktanya, klien kami memberikan semua informasi dan data yang diminta. Namun PT GEGII tidak pernah melakukan penyelidikan melalui wawancara” jelas Fati.
PT GEGII menggunakan Pasal 251 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) sebagai dasar pembatalan polis dan penolakan klaim. Namun, menurut Fati, pasal tersebut sudah tidak diterapkan sepenuhnya.
“Mahkamah Konstitusi dengan putusan Nomor 83/PUU-XXII/2024 menyatakan Pasal 251 KUHP inkonstitusional bersyarat. “Pembatalan polis tidak bisa dilakukan secara sepihak, melainkan harus berdasarkan kesepakatan kedua pihak atau penetapan pengadilan,” ujarnya.
Fati menambahkan, pembatalan sepihak PT GEGII melanggar hukum. Ia mengingatkan, perusahaan asuransi kerap menggunakan Pasal 251 KUHP untuk mencari alasan penolakan klaim, meski tertanggung beritikad baik.
Fati pun meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera turun tangan. “Kami meminta OJK tidak tinggal diam. Audit kepatuhan PT. “GEGII pada peraturan perundang-undangan Indonesia harus segera dilaksanakan,” ujarnya.
Halaman selanjutnya
“Mahkamah Konstitusi dengan putusan Nomor 83/PUU-XXII/2024 menyatakan Pasal 251 KUHP inkonstitusional bersyarat. “Pembatalan polis tidak bisa dilakukan secara sepihak, melainkan harus berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak atau penetapan pengadilan,” ujarnya.