Rabu, 8 Januari 2025 – 21:44 WIB
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menangkap Direktur Utama (Dirut) Nonaktif PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasikh terkait kasus korupsi investasi palsu di PT Taspen.
Baca juga:
Pengakuan Mantan Penyidik KPK Usai Diperiksa: Dia Usul PDIP Hasto Jadi Tersangka
Ia resmi ditahan selama dua puluh hari pertama sambil menunggu penyidikan lebih lanjut kasus dugaan korupsi di PT Taspen (Persero). Kosasih akan ditahan di Rutan Cabang KPK mulai 8 Januari hingga 27 Januari 2025.
KPK menangkap tersangka ANSK selama 20 hari pertama sejak tanggal 8 Januari hingga 27 Januari 2025. Penangkapan dilakukan di Rutan Gedung KPK berwarna putih dan merah, kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu. KPK, Rabu 8 Januari 2025.
Baca juga:
Mantan penyidik KPK Firli Bahuri ditanyai soal keterlibatan Harun Masiku dalam kasus korupsi tersebut
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Insight Investments Management (PT. IIM) sebagai tersangka kasus korupsi yang sama dengan Kosasih.
Baca juga:
KPK Hasto Cari Rumah PDIP di Kebagusan Jaksel, Kuasa Hukum: Jarang Dihuni
Selain itu, menurut Asep, kasus dugaan korupsi di PT Taspen (Persero) merugikan negara sebesar Rp200 miliar. Kerugian negara tersebut berdasarkan investasi reksa dana sebesar Rp 1 triliun yang dilakukan PT Taspen.
Diduga akibat serangkaian perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka ANSK bersama tersangka EHP menyebabkan kerugian keuangan negara dengan menempatkan dana investasi PT Taspen di RD I sebesar Rp 1 triliun. Dana investasi G2 berikutnya dikelola PT IIM minimal Rp 200 miliar,” kata Asep.
Menurutnya, investasi reksa dana PT Taspen (Persero) telah memberikan keuntungan bagi sejumlah perusahaan, antara lain:
1. PT IIM minimal Rp 78 miliar
2. PT VSI minimal Rp 2,2 miliar
3. PT PS minimal Rp 102 juta
4. PT SM minimal Rp 44 juta
5. Terduga ANSK dan pihak lain yang terkait dengan dugaan EHP.
Halaman selanjutnya
Menurutnya, investasi reksa dana PT Taspen (Persero) telah memberikan keuntungan bagi sejumlah perusahaan, antara lain: