Rabu, 8 Januari 2025 – 17:38 WIB
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (ACC) saat ini masih mendalami dugaan kasus suap pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022.
Baca juga:
Jaksa Agung menetapkan pejabat KLHK diduga melakukan korupsi pengelolaan perkebunan kelapa sawit
Kini Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil tersangka kasus korupsi ini dan anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Anwar Sadad. Panggilan tersebut dijadwalkan pada Rabu, 8 Januari 2025.
Pemeriksaan dilakukan atas nama Amerika Serikat di gedung KPK Merah Putih, kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Rabu, 8 Januari.
Baca juga:
KPK menggerebek dua rumah Sekjen PDIP Hasto Cristiano, penasihat hukum: Apa yang dicari?
KPK juga memanggil tiga orang saksi lagi yakni AHF, KS dan AI untuk mengusut kasus ini. Informasi yang dihimpun, salah satunya adalah mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Achmad Iskandar.
Baca juga:
PDIP mengatakan KPK tidak menyita apa pun setelah menggeledah rumah Hasto di Kebagusan
Seorang juru bicara yang mengetahui polisi tidak bisa menjelaskan lebih lanjut mengenai pemanggilan saksi hari ini. Mereka semua diharapkan menjawab panggilan dan bekerja sama selama interogasi.
Anwar Sadad seharusnya memanggil Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi beberapa waktu lalu.
Meski begitu, dia tidak hadir dalam pemanggilan tanpa memberikan alasan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan kembali mengeluarkan surat somasi kepada Anwar yang merupakan Ketua DPD Partai Gerindra Jawa Timur.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah mengusut dugaan jual beli aset milik Fraksi Partai Gerindra kubu anggota DPR RI Anwar Sadad. Hal itu terungkap melalui keterangan enam orang saksi yang diduga terlibat suap pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022.
Tujuan jual beli properti milik Anwar Sadad yang kini berstatus tersangka kasus tersebut. Ia tersangkut kasus korupsi saat menjabat Wakil Ketua DPRD Jatim pada 2019-2024.
Sedangkan enam saksi yang diperiksa merupakan perorangan antara lain Nur Ridho Fauzi, Siska Kusno, Fong Robert Fongawa, Sayfudin, Ali Imran, dan Ahmad Samsudin. Enam orang saksi diperiksa di kantor BPKP mewakili Provinsi Jawa Timur, Jl. Bandara Raya Juanda No 38 Kabupaten Sidoarjo, Rabu 20 November 2024.
Pada Jumat, 22 November 2024, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan kepada wartawan, “seluruh saksi hadir dan sedang mendalami jual beli aset tersangka penerima berinisial AS.”
Sementara itu, penyidik KPK juga mendalami aliran uang ke Anwar Sadad melalui John Junaidi, mantan Wakil Ketua DPRD Probolinggo, yang diperiksa pada Selasa, 5 November.
Juru bicara Polri juga memastikan Indonesia akan menunda pemeriksaan anggota DPRK Anwar Sadad. Pasalnya, mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) itu tak hadir lebih awal pada Selasa 22 Oktober 2024 saat dipanggil KPK untuk diperiksa.
“Kami akan menelepon nanti jika sudah waktunya,” kata Tessa kepada wartawan.
Tessa sepakat Anwar Sadad bisa ditetapkan sebagai tersangka. Mengingat dia belum ditangkap hingga saat ini.
Nanti kalau nanti penyidik sudah membuat jadwal agar kakak AS bisa hadir sendiri dalam perkara itu atau sebagai saksi di departemen lain, kata Tessa.
Penyidikan APBD Daerah Jawa Timur 2019-2022 terhadap dugaan suap pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim 2019 itu. Periode 2024, Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dan lain-lain.
Pada Selasa, 26 September, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara kepada Sahat Tua Simandjuntak dan denda Rp1 miliar hingga 6 bulan kurungan. 2023. Sahat juga diperintahkan membayar ganti rugi sebesar Rp39,5 miliar paling lambat satu bulan setelah putusan menjadi final atau final.
Sahat terbukti menerima pembayaran dana hibah masyarakat dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2020-2022, serta APBD 2022-2024 untuk wilayah Kabupaten Sampang yang belum ditetapkan. Total anggaran Pemprov Jatim untuk dana hibah kelompok masyarakat sebesar Rp200 miliar.
Dalam pengembangan kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Mereka juga dilarang bepergian ke luar negeri.
Halaman selanjutnya
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah mengusut dugaan jual beli aset milik Fraksi Partai Gerindra kubu anggota DPR RI Anwar Sadad. Hal itu terungkap melalui keterangan enam orang saksi yang diduga terlibat suap pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022.