Pemerintah melarang penerbitan izin baru pemanfaatan air tanah di Jakarta

Rabu, 8 Januari 2025 – 20:54 WIB

Jakarta – Wakil Menteri ESDM Juliot Tanjung mengatakan pemerintah akan memberlakukan moratorium atau pelarangan izin baru pengambilan air tanah di wilayah Jakarta.

Baca juga:

ESDM menyederhanakan perizinan pengusahaan air tanah melalui sistem OSS, itulah tujuannya

Dia menjelaskan, penyebabnya adalah pengambilan air tanah secara besar-besaran di Jakarta yang menyebabkan penurunan muka air tanah secara drastis.

Meski mengaku warga Jakarta sudah mendapat izin pengambilan air tanah, Juliot mengatakan pemerintah tidak akan mengeluarkan izin baru ke depan melalui Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Baca juga:

Posko Nataru sektor ESDM dinyatakan sukses, Bahlil menunjuk tim untuk mengelola posko tersebut pada Ramadhan-Idul Fitri 2025

“Kalau melihat kondisi serius yang ada sekarang, dalam rangka penertiban izin air tanah baru di Jakarta, belum keluar,” kata Juliet dalam acara tersebut. Meluncurkan Perizinan Air Tanah di Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu, 8 Januari 2025.

Yuliot Tanjung, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral

Baca juga:

Girik tidak lagi menyebut Petuk jika…

Namun Juliet tidak menyebutkan kapan moratorium akan dimulai dan berapa lama moratorium akan berlangsung karena prosesnya masih memerlukan koordinasi dengan pemerintah provinsi Jakarta.

“Kalau izin baru sudah lama berlaku, akan kita gabungkan dulu dengan Pemda DKI,” ujarnya.

Seperti diketahui, Kementerian ESDM baru saja meluncurkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2024 tentang Izin Usaha Air Tanah dan Persetujuan Air Tanah.

Peraturan tersebut bertujuan untuk melakukan konservasi air tanah, serta menyederhanakan pemberian izin pemanfaatan air tanah.

Perlindungan air tanah dari kerusakan baik secara kuantitatif maupun kualitatif sangat memerlukan pelaksanaan izin usaha dan izin pemanfaatan air tanah.

Halaman selanjutnya

Seperti diketahui, Kementerian ESDM baru saja meluncurkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2024 tentang Izin Usaha Air Tanah dan Persetujuan Air Tanah.

Halaman selanjutnya



Sumber