Rabu, 8 Januari 2025 – 10:40 WIB
Jakarta – Membayar pajak tepat waktu bagi pemilik kendaraan merupakan kewajiban yang tidak boleh diabaikan. Penting untuk memastikan pembayaran pajak dibayar sebelum tanggal jatuh tempo untuk menghindari denda.
Baca juga:
Daftar provinsi yang pajak transportasinya belum dinaikkan, meski ada opsi
Untuk memudahkan masyarakat, pemeriksaan pajak angkutan kini bisa dilakukan secara online maupun offline on line.
Kemudahan pengecekan dan pembayaran pajak kendaraan kini didukung oleh berbagai platform digital yang menggunakan teknologi modern.
Baca juga:
Mobil baru Suzuki terdaftar NJBK di Samsat Jakarta mulai Rp 166 jutaan.
Salah satunya adalah website Samsat dan aplikasi resmi nasional SINYAL (Samsat Digital Nasional) yang tersedia di setiap daerah.
Baca juga:
Peluang pajak bagi kendaraan berat, memaksa pemerintah daerah menerapkan insentif pajak
Situs dan aplikasi ini memungkinkan pemilik kendaraan untuk mengecek informasi pajak kendaraannya, termasuk jumlah terutang dan tanggal jatuh temponya, tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat.
Berdasarkan laman resmi Info Samsat, berikut cara mengecek informasi pajak transportasi Anda secara online on line:
Cek pajak angkutan melalui aplikasi SIGNAL
1. Unduh aplikasi SIGNAL dari Play Store atau App Store
2. Daftarkan akun menggunakan NIK dan informasi pribadi Anda, lalu verifikasi
3. Tambahkan informasi kendaraan dengan memasukkan nomor registrasi dan lima digit terakhir nomor sasis kendaraan
4. Sistem akan secara otomatis memeriksa data dan menampilkan rincian pajak kendaraan termasuk jumlah yang harus dibayar
5. Memanfaatkan fungsi tambahan seperti registrasi konfirmasi STNK dan pembayaran pajak langsung melalui metode yang tersedia
6. Jika diperlukan, layanan ini juga menyediakan pengiriman dokumen fisik langsung ke alamat Anda
Pemilik kendaraan kemudian dapat mengecek pajaknya secara langsung on line melalui situs web Pejabat Samsat:
1. Kunjungi website resmi Samsat : https://samsat.info/cek-pajak-kendaraan-bermotor-online
2. Kemudian pilih kendaraan yang didaftarkan
3. Masukkan nomor kendaraan lengkap, termasuk kode area
4. Pilih warna plat nomor yang sesuai (misalnya hitam, merah, kuning, dll).
5. Isi CAPTCHA atau kode keamanan yang disediakan untuk verifikasi
6. Klik tombol untuk melihat informasi pajak
Diketahui, setiap daerah mempunyai aplikasi pengecekan pajak kendaraan bermotor masing-masing. Misalnya saja Samsat di Jawa Barat yang menggunakan aplikasi Sapawarga.
“Bisa langsung cek pajak kendaraan bermotor on line“Di wilayah Jabar sendiri bisa melalui aplikasi Sapawarga,” kata salah satu pejabat Samsat Kota Bekasi. VIVA Rabu, 8 Januari 2025.
Halaman selanjutnya
Cek pajak angkutan melalui aplikasi SIGNAL