Target Harus Tercapai, Cek Kriteria Penerima Hibah PIP 2025 di Sini!

Rabu, 8 Januari 2025 – 12:30 WIB

Jakarta – Tidak semua siswa bisa mendapatkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP). Pemerintah menetapkan kriteria khusus untuk memastikan dana bantuan tersebut benar-benar sampai ke pihak yang paling membutuhkan. Kriteria ini dirancang untuk memastikan bahwa bantuan tepat sasaran dan meringankan beban pendidikan siswa dari keluarga berpenghasilan rendah. Mari kita lihat kriteria di bawah ini untuk lolos PIP pada tahun 2025.

Baca juga:

5 Fokus utama Kementerian Pendidikan Dasar pada tahun 2025 dengan anggaran Rp 33,5 triliun

Kriteria penerima PIP tahun 2025

Program Indonesia Pintar (PIP)

Baca juga:

Masa aktivasi akun PIP diperpanjang hingga 31 Januari, Simak Prosedurnya!

Berikut adalah kategori siswa yang berhak menerima dukungan PIP:

1. Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Siswa yang memiliki KIP otomatis menjadi penerima prioritas bantuan PIP.

Baca juga:

Dapat segera dihentikan! Cara mendapatkan pendanaan PIP pada bulan Desember 2024

2. Keluarga miskin atau rentan
Siswa dari keluarga yang ekonominya tidak stabil atau berada di bawah kemiskinan berhak menerima bantuan ini.

3. Peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
Siswa yang keluarganya terdaftar dalam Program Keluarga Harapan (PKH) juga berhak mendapatkan bantuan PIP.

4. Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Siswa dari keluarga dengan SEN juga berhak mendapatkan dukungan pendidikan melalui PIP.

5. Anak yatim piatu, yatim piatu atau yatim piatu
Dukungan PIP juga ditujukan kepada siswa yang tidak mempunyai ayah, ibu atau yatim piatu, yang tinggal di keluarga atau panti asuhan.

6. Korban bencana alam
Siswa yang terdampak bencana alam akan diprioritaskan dalam penyaluran bantuan PIP.

7. Siswa putus sekolah
Program ini juga diperuntukkan bagi siswa yang putus sekolah untuk kembali melanjutkan studi.

8. Kondisi khusus
Siswa penyandang disabilitas, korban konflik, anak-anak dari orang tua yang menganggur, yang tinggal di zona konflik atau dari keluarga dengan banyak tanggungan juga berhak menerima bantuan ini.

Cara mengecek status penerima PIP

Kartu Indonesia Pintar/KIP/PIP

Kartu Indonesia Pintar/KIP/PIP

Untuk mengetahui apakah Anda atau anak Anda memenuhi syarat untuk PIP, ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Kunjungi situs resminya pip.kemdikbud.go.id.
  2. Masukkan Nomor Pokok Siswa Nasional (NISN) Anda.
  3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda.
  4. Masukkan kode verifikasi yang diminta.
  5. Klik tombol “Verifikasi Penerima”.

Setelah menyelesaikan langkah-langkah ini, sistem akan menampilkan status penerima PIP Anda.

Program Indonesia Pintar (PIP) diharapkan dapat menjadi solusi efektif untuk memastikan setiap siswa di Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas dan berkelanjutan. Pastikan Anda memenuhi kriteria dan langsung cek status penerima PIP melalui situs resmi yang disediakan pemerintah.

Halaman selanjutnya

4. Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan peserta didik dari keluarga KKS juga berhak mendapatkan pendidikan melalui PIP.

Halaman selanjutnya



Sumber