5 Fakta Pejabat Dinas Perhubungan yang Digantung di Depan Truk di Depok

Kamis, 9 Januari 2025 – 20.03 WIB

depok, VIVA – Video viral yang memperlihatkan aksi nekat sopir truk pikap yang membawa pegawai Dinas Transportasi (Dishub).

Baca juga:

Kepahlawanan! Di Tasikmalaya, seorang pegawai minimarket mencegah perampokan, pelaku mengancam akan menggunakan senjata

Kejadian bermula saat petugas sedang menyelidiki pelanggaran kendaraan yang kelebihan muatan. Namun, meski ada petugas berdiri di depan mobil, pengemudi tetap melaju.

Akibatnya, petugas harus bergelantungan di kaca depan mobil sejauh ratusan meter sebelum akhirnya mobil tersebut dihentikan.

Baca juga:

Viral Isyarat Patwal ke arah taksi sambil mengikuti mobil RI 36 membuat netizen geram.

Pegawai Dishub terjebak di dalam truk

Foto:

  • VIVA.co.id/Rinna Purnama (Depok)

Berikut beberapa fakta peristiwa yang menjadi sorotan ini:

Baca juga:

Bupati yang digerebek membawa gadis ke kantor merasa takut dan melapor ke perekam video.

1. Peristiwa terjadi di Simpangan Depok, Jalan Raya Bogor

Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 9 Januari 2025 di Simpangan Depok, Jalan Raya Bogor, Kecamatan Cilodong.

Sebuah truk pikap Mitsubishi L300 berwarna hitam sedang dalam perjalanan dari Jakarta menuju Bogor saat kecelakaan terjadi.

2. Petugas dibawa menggunakan mobil sejauh 400 meter

Menurut Ari Manggala, Kepala Bidang Keamanan dan Penegakan Hukum Dinas Perhubungan Kota Depok, petugas bernama Fadillah dibawa sejauh 400 meter dari pos Gatur hingga pintu masuk depo ekspedisi di Jalan Raya Bogor.

Meski menempuh jarak yang cukup jauh, petugas akhirnya bisa turun dengan selamat setelah kendaraan berhasil dihentikan di depan depo ekspedisi tak jauh dari Kantor Desa Sukamaju.

3. Sopir diduga melarikan diri karena takut ditilang

Fadil, pegawai Dinas Perhubungan, rutin memeriksa kendaraan yang kelebihan beban.

Setelah truk pikap yang melanggar itu dihentikan, pengemudi tetap melanjutkan perjalanan dengan petugas yang menggantung di kaca depan.

4. Tindakan pegawai telah sesuai prosedur

Ari mengatakan, tindakan petugas menghentikan kendaraan sudah sesuai aturan.

Berdasarkan Undang-Undang dan Keputusan Pemerintah Nomor 28. Berdasarkan Pasal 80 Undang-Undang Angkutan Barang dan Orang, petugas berhak menghentikan kendaraan untuk diperiksa apabila diduga kelebihan muatan atau kelebihan muatan.

Namun, terkadang sulit untuk mencegah situasi yang tidak terduga di lapangan.

“Kalau kami konfirmasi dari lapangan, posisi kami memang soal angkutan barang dan orang. “Dalam UU Nomor 80 PT. Jadi yang ditanyakan dulu informasinya, tapi orang tersebut tidak dimintai keterangan dan langsung mengambil tindakan,” ujarnya.

5. Kesalahpahaman diduga menjadi penyebab kejadian tersebut

Informasi awal, kejadian ini disebabkan oleh kesalahpahaman antara petugas dan pengemudi truk pikap. Namun kejadian tersebut dapat diselesaikan dengan damai dan petugas yang digantung tidak mengalami luka serius.

“Tetapi informasi tersebut hanya kesalahpahaman dan diselesaikan secara kekeluargaan. Anggota tersebut juga tidak mengalami luka berat,” jelas Ari.

Halaman selanjutnya

Menurut Ari Manggala, Kepala Bidang Keamanan dan Penegakan Hukum Dinas Perhubungan Kota Depok, petugas bernama Fadillah dibawa sejauh 400 meter dari pos Gatur hingga pintu masuk depo ekspedisi di Jalan Raya Bogor.

Halaman selanjutnya



Sumber