Alasan OJK mengatur batasan usia orang yang boleh berhutang PayLater

Kamis, 9 Januari 2025 – 19:04 WIB

Jakarta – Peminjam Beli Sekarang Bayar Nanti (BNPL) alias PayLater dibatasi berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah dan memiliki penghasilan bulanan minimal Rp 3 juta.

Baca juga:

OJK menerbitkan POJK baru, mengatur pengalihan utang Bank Umum kepada BPR

Agusman, Direktur Utama Otoritas Jasa Keuangan Bidang Pengawasan Lembaga Keuangan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Jasa Keuangan Lainnya, mengatakan batasan usia peminjam PayLater akan diatur untuk mengantisipasi jebakan atau potensi utang. jebakan hutang untuk peminjam.

“Perusahaan Keuangan (PP BNPL) kini menerapkan pengetatan aturan batasan usia dan pendapatan bagi peminjam dalam sistem buyout untuk memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat serta mengantisipasi kemungkinan jebakan utang (jebakan hutang) bagi pengguna PP BNPL,” kata Agusman dalam keterangannya, Kamis, 9 Januari 2025.

Baca juga:

Transaksi kripto di RI tumbuh 68% mencapai Rp 81,41 triliun pada November 2024

Gambar penyedia pembayaran

Menurut Agusman, jebakan utang ini banyak dijumpai pada masyarakat yang kurang memiliki literasi keuangan dalam menggunakan produk dan jasa keuangan.

Baca juga:

Masyarakat merugi Rp 365 miliar akibat penipuan yang sebagian besar terjadi pada jual beli online

Agusman juga menjelaskan pembatasan ini dilakukan untuk mengembangkan dan memperkuat industri perusahaan pembiayaan.

Pembayar

Sedangkan Perusahaan Pembiayaan (PP) BNPL sudah menguat 61,90% per November 2024. dari tahun ke tahun (tahun) menjadi Rp 8,59 triliun, NPF gross sebesar 2,92 persen.

“Tingginya pertumbuhan pendanaan salah satunya disebabkan oleh basis Besar PP BNPL masih tergolong kecil,” jelasnya.

Agusman PP berharap kinerja BNPL terus membaik seiring berkembangnya ekonomi digital.

Halaman selanjutnya

Sedangkan per November 2024, Perusahaan Pembiayaan (PP) BNPL tumbuh 61,90% year-on-year menjadi Rp 8,59 triliun dan NPF gross sebesar 2,92%.

Halaman selanjutnya



Sumber