Dibuka! Ibu Ronald Tannur memberikan SGD 20.000 kepada ketua Pengadilan Negeri Surabaya

Kamis, 9 Januari 2025 – 20:34 WIB

Jakarta – Lisa Rahmat Gregorius selaku kuasa hukum Ronald Tannur menyuap Meirizka Widjaja, Ibu Ronald Tannur, sebanyak dua kali kepada hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya di Bandara Dunkin Donuts Ahmad Yani, Semarang, Jawa Tengah.

Baca juga:

Ibu Ronald Tannur dan pengacaranya langsung didakwa

Liza Rahmat pertama kali mentransfer uang pada awal Juni 2024. Harley Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) di bawah Kejaksaan Agung (Kejagung) menginformasikan hal tersebut.

“Di Dunkin Donuts Bandara Ahmad Yani, Semarang, tersangka menyerahkan amplop berisi uang SGD 140.000 senilai LR 1.000 SGD kepada saksi Erintuah Damanik,” ujarnya, Kamis, 9 Januari 2025.

Baca juga:

Istri Marah Hakim Membebaskan Ronald Tannur: 2 Kali ke ATM, Sedih Sekali, Saldo Selalu Rp 0

Kejagung menetapkan ibunda Ronald Tannur, Meirizka Vidjaja (MW) sebagai tersangka.

Erintuah Damanik kemudian membagikan uang tersebut kepada dua hakim Pengadilan Negeri Surabaya lainnya yang turut serta dalam persidangan kasus pembunuhan yang dilakukan Ronald Tannur. Mereka adalah Heru Khanindyo dan Mangapul. Harley menyebut Lisa Rahmat kembali mentransfer uang dari Meirizka Widjaja ke Erintuah Damanik.

Baca juga:

Kisah Istri Bertanya kepada Hakim yang Membebaskan Ronald Tannour: Ayah Bilang ‘Itu Urusanku, Tak Perlu Tanya’

Penyerahan kedua dilakukan kembali di tempat yang sama. Kali ini Lisa Rahmat menyerahkan uang SGD 48.000 kepada Erintuah Damanik. Uang itu digunakan untuk mempersiapkan putusan yang membebaskan Ronald Tannur.

“Pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2024, tersangka bertemu dengan saksi LR Erintuah Damanik di Bandara Ahmad Yani Semarang tepatnya di salah satu merchant Dunkin Donuts,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, ibu Gregorius, Meirizka Vidjaja dan pengacaranya Lisa Rahmat langsung digugat ke pengadilan. Sebab, barang bukti kasus suap terhadap mereka dan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Iya betul (berkas Meirizka Vidjaja dan Lisa Rahmat sudah diserahkan), kata Direktur Kejaksaan Agung Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Sutikno, Kamis, 9 Januari 2025.

Halaman selanjutnya

Sebelumnya diberitakan, ibu Gregorius, Meirizka Vidjaja dan pengacaranya Lisa Rahmat langsung digugat ke pengadilan. Sebab, barang bukti kasus suap terhadap mereka dan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Halaman selanjutnya



Sumber