Kamis, 9 Januari 2025 – 19:53 WIB
Banda Aceh, VIVA – Komisi I DPRK Aceh menyurati Kementerian Dalam Negeri dan Presiden Prabowo Subianto terkait usulan diadakannya pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh yakni Muzakir Manaf dan Fadhlullah berdasarkan undang-undang pemerintahan Aceh. (UUPA).
Baca juga:
KPU Sebut 19 Pasangan Kepala Daerah Terpilih di Sumut, Ini Daftarnya
Hal ini terjadi setelah Muzakir Manaf-Fadhlullah terpilih sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh pada Pilkada 2024 oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh yang digelar pada Kamis, 9 Januari 2024 di Hotel The Pade.
Ketua Komisi I DRC Aceh Tgk Muharuddin mengatakan, agar KIP Aceh dan instansi terkait lainnya di Pemerintah Aceh menyiapkan berkas administrasi untuk proses pengusulan SK pelantikan tersebut.
Baca juga:
9 Provinsi/Kota di Sumsel Belum Menunjuk Kepala Daerah, Ini Alasannya.
“KIP Aceh diharapkan segera menyusun laporan administrasinya ke RDK Aceh, dan kemudian melalui Menteri Dalam Negeri RDK Aceh, mengusulkan kepada Presiden surat keputusan pengangkatan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh periode 2025-2030.— kata Muharuddin .
Baca juga:
KIP menetapkan Muzakir Aceh dan Fadlullah sebagai gubernur dan wakil gubernur Pilkada 2024
Merujuk pada UU Aceh Nomor 12 Tahun 2016, Muharuddin menjelaskan Pasal 89 Ayat 1 dan 2 mewajibkan Aceh mengajukan pasangan calon presiden pilihan DPR dan DPR melalui menteri dalam negerinya.
Usulan tersebut berdasarkan berita acara penetapan KIP Aceh bagi calon gubernur/wakil gubernur terpilih dan KIP kabupaten/kota bagi bupati/wakil bupati terpilih dan walikota/wakil walikota terpilih.
“Atas usul DPRA dan DPRK, presiden nantinya akan mengesahkan pengangkatan gubernur dan wakil gubernur terpilih, dan menteri dalam negeri akan mengesahkan jabatan bupati dan wali kota yang dipilih atas nama presiden tanpa penundaan. butuh waktu lebih dari 30 hari setelah berkas diserahkan,” kata politikus Partai Aceh itu.
Sesuai undang-undang pemerintahan Aceh, kata Muharuddin, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh akan dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden di hadapan Pengadilan Syariah Aceh pada sidang paripurna DPRA. Sementara itu, pelantikan bupati/walikota akan dilakukan oleh Gubernur Aceh atas permintaan Menteri Dalam Negeri dalam Rapat Paripurna DPRK.
“Kami berharap Mendagri dan Mensesneg dapat mempercepat proses administrasi yang akan diusulkan oleh DPRA untuk kemudian disampaikan kepada Presiden untuk diterbitkan Perintah Eksekutif kepada Gubernur dan wakil-wakil terpilih. Perintah Eksekutif, DPRA akan menyelenggarakan acara pelantikan yang dijadwalkan pada 7 Februari, ”ujarnya.
Sementara itu, Ketua KIP Aceh Agusni AH mengatakan, pihaknya akan segera menyerahkan surat pengangkatan Muzakir Manaf – Fadhlullah kepada DPR Aceh besok, Jumat, 10 Januari 2025. Namun KIP Aceh belum bisa memastikan waktu pelantikannya.
“Ini (soal waktu pelantikan) bukan kompetensi kami sebagai penyelenggara. “Kalau pemerintah pusat dan DPR bilang RI, itu akan terjadi bersamaan,” ujarnya.
Halaman selanjutnya
“Atas usul DPRA dan DPRK, presiden nantinya akan mengesahkan pengangkatan gubernur dan wakil gubernur terpilih, dan menteri dalam negeri akan mengesahkan jabatan bupati dan wali kota yang dipilih atas nama presiden tanpa penundaan. butuh waktu lebih dari 30 hari setelah berkas diserahkan,” kata politikus Partai Aceh itu.