Ibu Ronald Tannur dan pengacaranya langsung didakwa

Kamis, 9 Januari 2025 – 11:09 WIB

Jakarta, VIVA — Ibu Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Vidjaja dan pengacaranya Lisa Rahmat langsung digugat ke pengadilan. Sebab, barang bukti kasus suap terhadap mereka dan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Baca juga:

Istri Marah Hakim Membebaskan Ronald Tannur: 2 Kali ke ATM, Sedih Sekali, Saldo Selalu Rp 0

Iya betul (berkas Meirizka Vidjaja dan Lisa Rahmat sudah diserahkan), kata Direktur Kejaksaan Agung Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Sutikno, Kamis, 9 Januari 2025.

Meirizka Vidjaja dan Liza Rahmat akan diperpanjang masa hukumannya. Meirizka akan ditahan di rumah tahanan (Rutan) Salemba di bawah Kejaksaan Agung. Lisa Rahmat saat ini ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Baca juga:

Kisah Istri Bertanya kepada Hakim yang Membebaskan Ronald Tannour: Ayah Bilang ‘Itu Urusanku, Tak Perlu Tanya’

Uang itu ditemukan saat rumah pengacara Ronald Tannur digeledah.

Foto:

  • VIVA.co.id/Musuh Perdamaian Simbolon

Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa ketiga hakim yang membebaskan Ronald Tannur (31) dalam kasus pembunuhan pacarnya, menerima suap untuk membebaskan Ronald Tannur.

Baca juga:

Istri hakim yang membebaskan Ronald Tannur tak bisa tidur usai penggeledahan di kantor kejaksaan.

Jaksa menyebut ketiga hakim yang membebaskan Ronald Tannur menerima uang tunai sebesar Rp4,6 miliar.
Jumlah yang diterima diberikan dalam rupee dan dolar Singapura.

“Seseorang yang menerima hadiah atau janji berupa uang tunai sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan 308.000 SGD (tiga ratus delapan ribu dollar Singapura),” kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa. 24 Desember 2024.

Tiga hakim yakni Erintua Damanik, Heru Khanindyo, dan Mangapul didakwa menerima suap usai membebaskan Ronald Tannur.

Jaksa menjelaskan, semua orang mengambil uang itu untuk berani memutuskan Ronald Tannur dibebaskan dalam kasus pembunuhan kekasihnya.

Erintua Damanik selaku kuasa hukum Ronald Tannur menerima uang tunai sebesar S$48.000 dari ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur dan Lisa Rahmat. Mangapul kemudian diberikan uang tunai sebesar 36.000 dolar Singapura.

Selain itu, Heru Hanindyo mendapat uang sebesar 30.000 dollar Singapura yang saat itu disimpan di Erintua Damanik.

“SGD 140.000 (seratus empat puluh ribu dollar Singapura) tunai
Meirizka Vidjaja Tannur dan Lisa Rakhmat,” kata jaksa.

Kemudian, Heru Hanindyo juga menerima Rp1 miliar dan S$120.000 dari Meirizka Widjaja Tannur dan Lisa Rachmat.

Uang yang diberikan kepada tiga wasit, Ronald Tannur, tanpa disadari telah diambil. Pasalnya Erintuah Damanik mengetahui uang yang diberikan Cs Lisa Rachmat adalah untuk memberikan pembebasan (vrijspraak) terhadap Ronald Tannur.

Jaksa Erintuah Damanik menilai pelanggaran pasal 5 (2) cs. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 dan Pasal 12 B Jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jaksa juga menuding ketiga hakim yang membebaskan Ronald Tannur berpuas diri.

Halaman selanjutnya

Tiga hakim yakni Erintua Damanik, Heru Khanindyo, dan Mangapul didakwa menerima suap usai membebaskan Ronald Tannur.

Kader PDIP terpilih menjadi anggota DPR memenuhi janjinya menempuh jarak 540 km Jakarta-Boyolali



Sumber