Kemenag telah menyelesaikan pembayaran ganti rugi PDSK atas tanah UIII Depok

Kamis, 9 Januari 2025 – 16:34 WIB

depok, VIVA – Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Kemenag) Kementerian Agama telah menyelesaikan tahap akhir pembayaran santunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pengelolaan Dampak Sosial (PDSK) melalui Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam. Untuk pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII).

Baca juga:

Panitia Kerja Haji DPRK Bertemu Prabowo, Laporan Belanja Haji Turun 2025

Diselenggarakan mulai Senin, 6 Januari 2025 di Gedung Rektorat UIII, Cisalak, Depok, Jawa Barat, Dana Santunan sebesar Rp128,5 Miliar dari Pemerintah telah membebaskan 689 bidang tanah yang pada tahap akhir ini diserahkan kepada masyarakat.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Abu Rokhmad sangat mengapresiasi kegiatan Kelompok Pengembangan Terpadu UIII pengelolaan lahan UIII yang dilaksanakan secara bertahap sejak tahun 2018.

Baca juga:

Hilman Latief: Kemenag Siapkan Pelayanan Terbaik yang Berbeda untuk Jemaah Haji 2025

Diharapkan setelah pembayaran akhir uang santunan PDSK, UIII dapat menjadi simbol kajian Islam bertaraf internasional dan menjadi kampus kebanggaan masyarakat Indonesia.

Baca juga:

Kementerian Agama telah menetapkan Garuda, Lion Air, dan Saudi Airlines sebagai maskapai penerbangan jemaah haji

“Saya mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada seluruh warga yang telah bekerja sama dengan baik sehingga pembangunan UIII dapat berjalan lancar dan lancar. UIII kini berjaya dan menjadi kebanggaan bangsa Indonesia karena telah menjadi simbol Islam internasional, kata Profesor Abu Rohmad. VIVA Kamis, 9 Januari 2025.

Menurutnya, prestasi tersebut tidak lepas dari kerja keras tim yang terdiri dari Kementerian Agama, UIII, Pemprov Jabar, Balai Kota Depok, Satpol PP, TNI, Polri, Kecamatan Sukmajaya, dan Kecamatan Cisalak. warga dalam setiap proses dan tahapan untuk memenuhi tempat ini. Bukan hanya pada tahap akhir saja, melainkan pada setiap tahapan pasca terbitnya Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 2016 tentang Pendirian UIII.

“Pemerintah Daerah Jawa Barat dan Pemkot Depok telah bekerja keras mewujudkan kampus UIII yang mendunia melalui berbagai peluang dan kebijakan agar seluruh tahapan pembangunan dapat berjalan lancar dan lancar,” kata Abu Rohmad.

Jadi saya ucapkan terima kasih kepada Gubernur Jabar dan Wali Kota Depok atas segala dukungannya, ujarnya.

Kampus UIII didirikan di atas lahan seluas 142,5 hektar tanpa sekat, sehingga Abu Rohmad yakin berbagai fasilitas yang dibangun menjadikan UIII sebagai tempat belajar mahasiswa internasional.

Ia juga mendorong seluruh pimpinan UIII untuk terus berinovasi agar seluruh fasilitas pelatihan semakin lengkap dan modern.

“Kini saatnya UIII memenuhi janji dan cita-cita para pendirinya. Secara akademis, UIII harus berkualitas, unggul dan berdaya saing global. Dari sisi manajemen, bisnis, dan keuangan, UIII mampu mewujudkan dirinya sebagai PTN BH Berkelas , integritas dan independensi, “UIII harus mewujudkan karya akademik, pengakuan dan reputasi yang serius dan berkelanjutan di seluruh dunia,” tutupnya.

Halaman selanjutnya

“Pemerintah Daerah Jabar dan Pemkot Depok telah bekerja keras mewujudkan kampus UIII yang mendunia melalui berbagai peluang dan kebijakan agar seluruh tahapan pembangunan dapat berjalan lancar dan lancar,” kata Abu Rohmad.

Halaman selanjutnya



Sumber