Ketua PITI melaporkan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ke Komisi Yudisial, alasannya

Kamis, 9 Januari 2025 – 20:17 WIB

Jakarta – Ketua Persaudaraan Islam Tionghoa di Indonesia (PITI) Ipong Hembing Putra melaporkan ke Komisi Yudisial (KY) tentang hakim Pengadilan Niaga Khusus pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Baca juga:

Hakim MK memperhatikan pendapat netizen tentang penyakit Anwar Usman: Kita tidak bisa mendoakan orang yang sadis

“Saya datang ke Komisi Yudisial hari ini untuk mengadu dan melaporkan hakim tunggal yang memutus Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 82/Pdt.Sus-Merek/2024/PN.Jkt.Pst. dipanggil, tanpa undangan, “tanpa koordinasi, tiba-tiba ada putusan pengadilan, seolah-olah lawan menang,” ujarnya kepada wartawan di Gedung KY, Jakarta Pusat, Kamis, 9 Januari 2025.

Ketua PITI Ipong Hembing Putra

Baca juga:

Ibu Ronald Tannur dan pengacaranya langsung didakwa

Ipong menduga ada mafia peradilan dalam putusan tersebut karena putusan diambil secara diam-diam tanpa memanggil siapa pun.

“Saya kaget, saya kira tidak ada transparansi, ada anggota mafia peradilan yang memaksakan dan mengerjakan keputusan ini di pengadilan niaga. “Saya rasa kurang tepat, kenapa, ada apa di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat?”

Baca juga:

Istri Marah Hakim Membebaskan Ronald Tannur: 2 Kali ke ATM, Sedih Sekali, Saldo Selalu Rp 0

Oleh karena itu, menurut Ipong, pihaknya meminta KY segera mengusut oknum hakim tersebut dan menindak tegas hakim tersebut jika terbukti bersalah.

“Negara kita membutuhkan hakim yang benar-benar serius mengadili perkara tanpa melibatkan unsur mafia peradilan. Saya meminta keadilan kepada Komisi Yudisial. “Saya juga mohon keadilan kepada Pak Presiden,” ujarnya.

Ipong menegaskan, anggota mafia peradilan harus ditindak dan tidak bisa dibiarkan begitu saja. Menurut Ipong, hal itu agar hukum di Indonesia lebih baik dan sejalan dengan jalan.

Dalam laporannya kepada KY, Ipong juga menyertakan bukti bahwa merek PITI sudah menjadi hak atau miliknya.

Bukti lengkap, PN yang memenangkan saya, MA yang memenangkan saya, dan surat dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang menyatakan bahwa saya adalah PITI yang sah dan dilindungi oleh pemerintah. Persaudaraan Islam Tionghoa di Indonesia, terdaftar di pemerintah” ujarnya.

Ipong pun berharap KY akan bersamanya. Sebab, menurut Ipong, negara sudah memutuskan untuk memiliki merek PITI.

“Laporan telah diterima dengan baik dan akan dipelajari dan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku di KY. “Setelah dua minggu saya akan diberitahu bagaimana pengirimannya,” katanya.

Halaman selanjutnya

Ipong menegaskan, anggota mafia peradilan harus ditindak dan tidak bisa dibiarkan begitu saja. Menurut Ipong, hal itu agar hukum di Indonesia lebih baik dan dapat dilacak.

Halaman selanjutnya



Sumber