Nikita Mirzani tak muncul saat dipanggil Polres Jakarta Selatan terkait laporan ke Iso Ze

Kamis, 9 Januari 2025 – 10:56 WIB

Jakarta – Kabid Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi menyebut artis Nikita Mirzani tidak memenuhi panggilan polisi berdasarkan laporan yang disampaikan bintang Instagram Isa Zega.

Baca juga:

Penjelasan Polda Bali tentang laporan penipuan yang dilakukan turis Turki ditolak

Kompol Nurma Dewey membenarkan pada Kamis 9 Januari 2025, “Tidak sekarang, tidak akan datang.” Gulung lagi, oke?

Memang Nikita Mirzani dipanggil Metro Jakarta Selatan pada Rabu 8 Januari 2025.

Baca juga:

Nikita Mirzani dipanggil polisi hari ini setelah laporan Isa Zega

Penyidik ​​menunggu kedatangan Nikita Mirzani, namun tak kunjung datang. Nikita rencananya akan dihubungi pada Rabu, 8 Januari sekitar pukul 13.30 WIB.

Baca juga:

Fitri Salhuteru vs Nikita Mirzani Sekutu Dewey Persick: Anda adalah saksi saya bagi dunia!

Nikita dipanggil untuk pertama kalinya. Menurut Nurma, pemanggilan Nikita dilakukan untuk memperjelas laporan yang disampaikan Yesus kepada Ze.

“Ini untuk panggilan pertama, untuk klarifikasi. Sedang tahap penyidikan,” kata Nurma.

Sebelumnya, artis Nikita Mirzani kembali terlibat kasus dengan polisi. Nikita Mirzani diberitahu oleh selebgram Isa Ze.

Nikita Mirzani dijadwalkan dipanggil Polres Metro Jakarta Selatan hari ini, Rabu, 8 Januari 2025.

Iya betul, makanya penyidik ​​melayangkan surat ke NM pada 6 Januari 2025 untuk meminta keterangan pada 8 Januari 2025 pukul 13.30 WIB, kata Kabid Humas Metro Jakarta Selatan, Komisaris Nurma Dewey. wartawan Rabu. 8 Januari 2025.

Nurma menjelaskan, hingga saat ini Nikita Mirzani belum juga muncul. Reserse Polres Metro Jakarta Selatan masih menunggu kedatangan Nikita.

Saat ini penyidik ​​sedang menunggu. Jadi, waktu pemeriksaan sudah ditentukan, kata Nurma.

Nurma juga mengatakan Nikita Mirzani dipanggil sebagai saksi dalam kasus yang dilaporkannya ke Jesus Ze.

Tentang apa yang dilaporkan oleh inisial IZ dengan tuduhan sumpah palsu dengan Pasal 240 KUHP dan Pasal 242 KUHP, ujarnya.

Halaman selanjutnya

Sumber: Tangkapan Layar



Sumber