Kamis, 9 Januari 2025 – 20:16 WIB
Jakarta – Ketua Eksekutif Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bidang Pengawasan Lembaga Keuangan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Agusman mengatakan, pihaknya telah mencabut 12 izin usaha Lembaga Keuangan Mikro atau LKM pada tahun 2024.
Baca juga:
Alasan OJK mengatur batasan usia orang yang boleh berhutang PayLater
Menurut Agusman, dari pembatalan umum tersebut, ada tujuh MMT yang meminta pembatalan izin usaha berdasarkan keputusan rapat umum pemegang saham.
“Selama tahun 2024, izin usaha sebanyak 12 MMT telah dibatalkan. Sebanyak 7 dari 12 MMT meminta pembatalan izin usaha berdasarkan keputusan rapat umum pemegang saham atau rapat anggota,” kata Agusman, dalam keterangannya, Kamis , 9 Januari 2025.
Baca juga:
OJK menerbitkan POJK baru, mengatur pengalihan utang Bank Umum kepada BPR
Ia menambahkan, dalam rangka penguatan MMT, telah ditetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (FSO) Nomor 41 Tahun 2024 tentang MMT. Aturan tersebut antara lain mengatur pengelompokan ukuran usaha LKM menjadi usaha kecil, menengah, atau besar dengan kriteria tertentu.
Baca juga:
Transaksi kripto di RI tumbuh 68% mencapai Rp 81,41 triliun pada November 2024
Selain itu, mengatur penilaian kualitas kredit dan tunjangan penghapusan pinjaman, serta tingkat kesehatan aspek-aspek tertentu dari LKM.
Kemudian, POJK Nomor 43 Tahun 2024 tentang Pengembangan Kualitas SDM PVML dan POJK Nomor 48 Tahun 2024 tentang Good Governance Bagi PVML juga berlaku bagi MNEs.
“Penerapan aturan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas personel dan kualitas penerapan manajemen di MNC,” jelasnya.
Menurut Agusman, total aset LKM pada Agustus 2024 meningkat 9,73% year-on-year menjadi Rp 1,64 triliun dengan ROA sebesar 0,13% dan ROE terorganisir sebesar 0,30%.
Pada saat yang sama, pinjaman/pembiayaan LKM meningkat 2,80% year-on-year menjadi Rp1,03 triliun, dan per 30 November 2024, jumlah peserta LKM sebanyak 249 organisasi.
Halaman selanjutnya
“Penerapan aturan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas personel dan kualitas penerapan manajemen di MNC,” jelasnya.