Kamis, 9 Januari 2025 – 20:43 WIB
Tanggerang, VIVA – Direktur Jenderal Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saxono mengatakan, bentuk pembatas bambu yang dipasang di kawasan laut Kabupaten Tangerang berbentuk setengah lingkaran.
Baca juga:
PKC sedang menyelidiki penjahat yang memasang pagar bambu ilegal di Laut Tangerang.
Hal itu diungkapkannya pada Kamis, 9 Januari 2025, usai meninjau langsung dan menyegel pagar bambu tersebut.
“Di sekeliling pulau itu ada yang setengah lingkaran. Namun pagarnya tidak kokoh, putus,” ujarnya.
Baca juga:
Ultimatum Ombudsman kepada Pemerintah Daerah dan Kementerian tentang Kerusakan Ekosistem dan Masyarakat Tanggul Laut di Tangerang
Tak hanya itu, pagar bambu setinggi 6 meter itu terletak di 16 desa, salah satunya di Desa Cituis, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, yang sudah berdiri sejak Agustus 2024.
Baca juga:
Pengakuan mengejutkan warga terhadap pagar bambu sepanjang 30 kilometer di Laut Tangerang
“Tembok itu dipasang sejak Agustus 2024, saat itu panjangnya baru 7 kilometer, lalu kita ikuti aturan yang ada, kita juga tanya ke masyarakat. Datanya sepanjang 30 kilometer,” ujarnya.
Alhasil, pihaknya menyegelnya dengan memasang tanda merah di pagar bambu bertuliskan “Penghentian Penghalang Laut Tanpa Izin”. Dimana dalam waktu 20 hari pihaknya meminta proses pembongkaran.
“Kita segel, mereka minta kita segera bongkar,” ujarnya.
Diketahui posisi dasar perairan berbentuk bidang reruntuhan dan pasir di sepanjang garis pantai kurang lebih 700 meter dari perairan pantai. Dibenarkan peta laut elektronikkegiatan pemagaran tidak memiliki Persetujuan Kepatuhan Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Halaman selanjutnya
Sumber: YouTube/Ombudsman