Kamis, 9 Januari 2025 – 17:04 WIB
Tanggerang, VIVA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (MMF) telah mengusut langsung situs pagar laut ilegal di Tangerang, Banten yang sebelumnya diberitakan di media sosial.
Kegiatan penangkapan ikan todak tersebut dihentikan karena tidak memiliki izin dasar Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dan diduga berada pada zona pengelolaan energi sehingga menimbulkan kerugian bagi nelayan dan merusak ekosistem pesisir.
Pung Nugroho Saksono, jajaran Kementerian Kelautan dan Perikanan (MMF) yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Pemantauan VIVA, Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) turun ke lokasi untuk melihat kondisi pagar bambu tersebut. dipasang secara ilegal.
Baca juga:
Aturan pengelolaan BBL menguntungkan nelayan
Sebelumnya, dia bersama tim gabungan Ditjen PSDKP dan Polisi Khusus Kelautan (Polsus) Dinas Kelautan dan Perikanan Banten melakukan penyelidikan pada September 2024 di desa dan kecamatan sekitar wilayah lokasi sekat laut tersebut.
“Kami sudah memeriksa dan memverifikasi bahwa bahan utama konstruksi pagar tersebut adalah bambu kerukuk,” ujarnya, Kamis, 9 Januari 2025.
Sebagai tindak lanjut, pihaknya juga telah memberikan peringatan untuk menghentikan tindakan pemagaran ilegal yang telah meresahkan para nelayan tersebut.
“Saat ini kami menghentikan aktivitas pemagaran tersebut sambil terus menyelidiki siapa pelakunya,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Pengendalian Sumber Daya Laut Sumono Darwinto menjelaskan, lokasi tembok tersebut berada pada zona penangkapan ikan dan zona pengelolaan energi sesuai ketentuan yang tertuang dalam Perda Nomor 2 Rencana Daerah DKP Provinsi Banten Tahun 2023.
Tim juga melakukan analisis foto drone dan arcgis, ditemukan kondisi dasar perairan berupa hamparan puing dan pasir, serta berdasarkan peta laut elektronik meter, sekitar 700 meter dari bibir pantai, tidak terdapat aktivitas pemagaran. mendapat persetujuan penaatan Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Baca juga:
Kapal Tim Pengawas KPK terbalik saat dihantam ombak Laut Bali
Tanggul Laut Misterius Sepanjang 30 Km di Perairan Tangerang, KKP: Degradasi dan Ancaman Lingkungan
Sekretaris Direktorat DJPKRL KKP Kusdiantoro menanggapi pekerjaan pagar sepanjang 30 kilometer yang dilakukan Banten di perairan Tangerang.
VIVA.co.id
9 Januari 2025