Raffi Ahmed akhirnya melapor ke LHKPN, berapa kekayaan bersihnya?

Kamis, 9 Januari 2025 – 09:55 WIB

Jakarta – Setelah Laporan Kekayaan Pemerintah (GWW) kerap menjadi sorotan netizen, Raffi Ahmad Terakhir, ia menunaikan tugasnya sebagai wakil khusus Presiden untuk pembinaan generasi muda dan pekerja seni.

Baca juga:

Juru Bicara PDIP Efandi menuding Simbolon meminta Megawati mundur usai bertemu dengan Jokowi

Total harta kekayaan Raffi Ahmed yang selama ini dikenal sebagai ‘Sultan Andara’ belum diketahui secara pasti karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menerima laporan harta kekayaannya, namun kini dalam proses penyidikan.

Proses ini dilakukan untuk memastikan seluruh data yang dilaporkan, termasuk aset seperti tanah dan bangunan, sesuai dengan kenyataan di lapangan sebelum diunggah ke situs resmi LHKPN.

Baca juga:

Paling terkenal: Adu Banteng Innova Zenix, Raffi Ahmed kembali membeli mobil China

Anggota Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, laporan yang disampaikan Raffi Ahmed dinilai tim LHKPN KPK sebagai wajib lapor (WL) baru.

“Saudara Raffi Ahmed melaporkan tentang LHKPN. Kami masih dalam proses penyelidikan, kata Budi seperti dilansir tvOne pada Rabu, 8 Januari 2025.

Baca juga:

Menurut Affendi Simbolon, tidak ada intervensi yang dilakukan Jokowi terkait status tersangka Hasto.

Budi menambahkan, setelah proses verifikasi selesai, rincian LHKPN akan diunggah di situs resmi https://elhkpn.kpk.go.id.

Verifikasi dilakukan untuk memastikan kesesuaian laporan dengan keterangan di lapangan, termasuk verifikasi informasi aset seperti tanah dan bangunan berdasarkan surat kuasa yang disertakan dalam laporan.

Tingkat kesesuaian LHKPN di kabinet Merah Putih

Rapat kerja dengan 7 menteri koordinator DPR Banggar Kabinet Merah Putih, Senin 2 Desember 2024

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan dalam laporan LHKPN, tingkat kepatuhan pejabat publik di kabinet Merah Putih mencapai 72 persen. Dari total 124 pejabat yang seharusnya melapor, 90 orang sudah menyampaikan laporan. Informasi rincinya, 44 dari 52 menteri merupakan pimpinan lembaga setingkat kementerian yang melapor ke LHKPN.

Dari 57 orang yang menjabat Wakil Menteri/Wakil Kepala Lembaga setingkat Kementerian, sebanyak 38 orang menyampaikan laporan. Saat ini, hanya 8 dari 15 perwakilan khusus, penasihat khusus, dan staf khusus yang telah memenuhi kewajiban tersebut.

Batas waktu laporan

Komisi Pemberantasan Korupsi (ACC) mengimbau seluruh pihak pelapor segera melaporkan harta kekayaannya sebelum batas waktu pelaporan 21 Januari 2025, tiga bulan setelah dilantik.

Pelaporan LHKPN oleh pejabat publik merupakan upaya pencegahan tindak pidana korupsi sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kegiatan pemerintah.

Halaman selanjutnya

Sumber: VIVA.co.id/Yeni Lestari

Halaman selanjutnya



Sumber