Kamis, 9 Januari 2025 – 12:47 WIB
Jakarta – Kecelakaan dengan bus terulang kembali seolah-olah membunuh orang di jalan raya. Yang terbaru adalah bus wisata yang menyebabkan serangkaian kecelakaan yang menewaskan 4 orang dan melukai puluhan lainnya.
Baca juga:
Fakta mengejutkan tentang bus fatal di Batu: tes berkala telah habis masa berlakunya dan tidak ada izin lalu lintas.
Kecelakaan terjadi di Jalan Imam Bonjol Batu sekitar pukul 19.15 saat bus wisata bernomor DK 7942 GB yang membawa rombongan siswa SMK IT Global Badung Bali melaju di jalan rendah. Bus kehilangan kendali dan menabrak enam kendaraan roda empat dan sepuluh kendaraan roda dua.
Baca juga:
Saksi mata mengungkap mengerikannya situasi kecelakaan bus maut di Batu: Kaki saya gemetar
Direktur Lalu Lintas Polda Jatim Kombes Paul Komarudin menjelaskan, hasil penyelidikan kecelakaan sementara (TCP) menunjukkan ada masalah pada sistem pengereman bus. Empat orang, termasuk seorang bayi, tewas dalam kecelakaan itu.
VIVA Otomotif juga melakukan pengecekan bus wisata rombongan 46 orang melalui aplikasi Mitra Darat. Hasilnya mengejutkan, bus bernomor registrasi DK 7942 GB itu tidak memiliki izin dan masa uji SIM telah habis.
Baca juga:
4 orang tewas akibat rem blong bus wisata asal Bali di Batu.
Bus tersebut terdaftar sebagai PT Purnayasa Trans Wisata dan berjenis Hino RN*JSKA-SJJ/RN285. Terakhir kali melakukan tes berkala adalah pada 15 Juni 2023 di Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta dan berakhir pada 15 Desember 2023.
Parahnya, izin angkutan bus berkapasitas 42 penumpang itu habis masa berlakunya pada 26 April 2020 dan tidak diperpanjang. Sementara itu, polisi akan terus melakukan penyelidikan dengan metode Road Accident Analysis (TAA) untuk mengetahui penyebab pasti kejadian tersebut.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan sendiri meminta kepada Dinas Perhubungan provinsi/provinsi/kota untuk memperbaiki database armada busnya agar bisa lebih memantau armada mana yang masih aktif uji KIR dan mana yang mati.
Saya berharap petugas pengujian KIR dapat mengingatkan pemilik bus yang tidak lolos perpanjangan uji KIR. Dia juga meminta polisi mengambil tindakan penindakan terhadap bus yang tidak patuh.
Hal ini tidak hanya berlaku bagi pengemudi tetapi juga bagi para pengusaha atau pemilik kendaraan, menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk mengutamakan aspek keselamatan dan keamanan. Selain itu, penumpang juga harus selalu mengecek ketersediaan setiap armada bus yang digunakan melalui aplikasi Mitra Darat atau spionam.dephub.go.id.
Halaman selanjutnya
Parahnya, izin angkutan bus berkapasitas 42 penumpang itu habis masa berlakunya pada 26 April 2020 dan tidak diperpanjang. Sementara itu, polisi akan terus melakukan penyelidikan dengan metode Road Accident Analysis (TAA) untuk mengetahui penyebab pasti kejadian tersebut.