Kamis, 9 Januari 2025 – 21:06 WIB
Jakarta – Koalisi Komunitas Anti Korupsi menyerukan Komisi Anti Korupsi (ACC) untuk menangani kasus korupsi.
Baca juga:
Pengacara Hasto heran, pertama kali sepanjang sejarah komisi antirasuah terbit 4 Sprintik.
Dalam gugatannya, kasus pertama yang dimintanya diselesaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (CAP) adalah korupsi nakal Bank Jateng dalam pemberian pinjaman periode 2014-2023.
Pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini dijelaskan oleh koalisi masyarakat antikorupsi seperti Supriyanto mantan Direktur Bank Jateng, Hendro, Direktur Asuransi ASKRIDA, Alvin Basri, Ketua Komisi D DPRD, dan Ganjar Pranowo. , mantan Gubernur Jawa Tengah.
Baca juga:
Mantan Reserse KPK Novel Baswedan Cs Kunjungi KPK, Ada Apa?
“Caranya nasabah membayar premi asuransi ke Asuransi AKRIDA, dan membuat kontrak dengan Bank Jateng untuk menerimanya. uang kembali “15-16 persen, namun uangnya dialihkan ke rekening pribadi dan disalurkan ke operasional bank, pemegang saham, dan pengawas bank dengan persentase yang telah ditentukan sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 100 miliar,” kata Koordinator Komunitas Anti Korupsi ini. Koalisi, dalam keterangan Zikri Putra Pratama, Kamis 9 Januari 2025.
Baca juga:
PDIP mengungkap kejanggalan KPK dalam menetapkan Hasto sebagai tersangka
Kasus lain yang ingin segera ditindaklanjuti Komisi Pemberantasan Korupsi (ACC) adalah korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun.
Berdasarkan persidangan KTP elektronik dengan terdakwa Setya Novanto, dana sebesar 500.000 dolar AS dialihkan kepada Pramono Anung dan Ganjar Pranovo, kata Rizki.
Kasus lain yang dimintanya diselesaikan adalah korupsi Menteri Sosial Juliari Batubara terkait penanganan Covid-19 dan bansos yang merugikan negara Rp 6,8 triliun.
Kasus ini melibatkan beberapa perusahaan yang diduga milik mantan Ketua Komisi III Herman Gerry.
Kasus pidana korupsi yang disorot Koalisi Masyarakat Anti Korupsi juga menyasar Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Menurut Rizki, Ahok pernah terlibat beberapa kasus korupsi pengadaan tanah saat menjabat Gubernur DKI.
Pembelian yang dimaksud adalah mengenai tanah di Cengkareng, Jakarta Barat yang merugikan negara sebesar Rp 668 miliar dan pembelian tanah untuk Yayasan Kesehatan Sumber Waras sebesar Rp 191 miliar.
Selain itu, Ahok alias Rizki juga meminta tambahan kontribusi sebesar 15 persen untuk proyek reklamasi Teluk Jakarta.
CEO Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja D terungkap memberikan suap kepada Ketua Komisi DKI Jakarta Muhammad Sanusi sebagai kompensasinya.
Rizki juga menyebut Ahok yang diduga selingkuh dengan Direktur Utama Pertamina Nick Vidyawati saat menjabat komisaris Pertamina. Ahok disebut-sebut ikut campur dalam seluruh proyek Pertamina demi kepentingan pribadi.
Sementara itu, Anggota Koalisi Masyarakat Antikorupsi Agus Syarifudin merinci kasus korupsi lain yang belum diselesaikan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Menurut Agus, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum melanjutkan penyidikan terhadap dugaan korupsi yang dilakukan Deddi Sitorus. Politisi PDI Perjuangan itu diduga menerima helikopter EC130T2 dari PT Smart Cakrawala Aviasi. Pemberian tersebut diyakini karena Deddy dekat dengan pemilik PT SCA, Pongki Majaya.
Lanjut Agus dengan kasus dugaan korupsi yang dilakukan Adian Napitupilu. Adian Jatiluhur diduga melakukan tindak pidana korupsi proyek penampungan air dan penyalahgunaan wewenang pengangkatan direksi dan komisaris BUMN.
“Pada tahun 2017, korupsi terkait Perum Jasa Tirtha II dinyatakan ilegal pada tahun 2021 dan 2022, namun Komisi Pemberantasan Korupsi (ACC) tidak menemukan adanya pencucian uang atau dugaan dana korupsi yang ditransfer ke Adian Napitupulu. .
Kasus lain yang tidak boleh dilupakan, kata Agus, terkait dugaan korupsi yang melibatkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Dalam kasus ini, ada dugaan pemerasan yang dilakukan Sudin selaku mantan Ketua Komisi IV periode 2019-2024.
“Ada kasus lain yang masih kami selidiki dan cari faktanya mitra keadilan. Kami tidak akan pernah berhenti kembali menuntut utang sampai ini selesai,” kata Agus.
Halaman selanjutnya
Kasus tersebut melibatkan beberapa perusahaan yang diduga milik mantan Ketua Komisi III Herman Gerry.