Seorang pria yang menjual ribuan video pornografi anak di Telegram ditangkap di Bekasi

Kamis, 9 Januari 2025 – 22:08 WIB

Jakarta — Seseorang bernama RYS (29) ditangkap karena menjual video porno anak di bawah umur melalui aplikasi Telegram. Dia ditangkap di Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Baca juga:

58 orang menjadi tersangka kasus pornografi anak, 15.000 situs diblokir

“Di tangan tersangka, penyidik ​​menemukan 1.029 konten atau informasi elektronik berupa informasi, gambar, video yang diduga asusila atau melanggar norma kesusilaan, beberapa di antaranya berkaitan dengan anak-anak,” ujarnya. Humas Polda Metro Jaya Kompol Ade Ari Syam Indradi Kamis 9 Januari 2025.

Kasus tersebut terungkap berdasarkan patroli siber yang dilakukan Satreskrim Polda Metro Jaya. Dari penyelidikan, para anggota dari Bagi yang ingin berlangganan grup Telegram harus membayar Rp 15.000 selama tiga bulan.

Baca juga:

Penjelasan Polda Sumut soal kasus gadis penerima video tak senonoh dan menjadi tersangka itu berakhir damai.

Humas Polda Metro Jaya, Kompol Paul Ade Ari

Foto:

  • VIVA.co.id/Musuh Perdamaian Simbolon

“Untuk menjadi admin atau anggota dari Sebelumnya disalurkan tersangka RYS, ia hanya dibayar Rp 15 ribu selama tiga bulan. Dia menyebarkannya di Telegram, orang bisa anggota dari di sana, lalu mendapatkan konten cabul atau pornografi, beberapa di antaranya bersifat kekanak-kanakan. “Ini sangat mengkhawatirkan,” katanya.

Baca juga:

Kasus gadis asal Padangsidimpua yang menjadi tersangka usai menerima video tidak senonoh telah berakhir damai

Selain itu, kata dia, pihaknya masih melakukan sejumlah penyelidikan atas kasus tersebut. Mantan Kepala Metro Jakarta Selatan ini meminta masyarakat melaporkan kasus serupa.

“Mereka yang menjual, menampilkan, menggunakan, memiliki atau menyimpan produk pornografi dapat dihukum dan dituntut,” ujarnya.

Seorang ayah asal Palembang menganiaya anak kandungnya selama 9 tahun

Sayang sekali! Ayah Palembang menganiaya anak kandungnya selama 9 tahun, pelaku terancam 15 tahun penjara

Kelakuan seorang ayah di Palembang, Sumsel, yang berani menganiaya anak kandungnya berinisial CM (17) selama 9 tahun sungguh menyedihkan, pelakunya terancam hukuman penjara 15 tahun.

img_title

VIVA.co.id

21 November 2024



Sumber