Viral Isyarat Patwal ke arah taksi sambil mengikuti mobil RI 36 membuat netizen geram.

Kamis, 9 Januari 2025 – 18:39 WIB

Jakarta – Viral aksi petugas polisi Patwal (patroli dan penjaga) yang mengikuti mobil sekelompok pejabat mendapat perhatian di media sosial. Pada saat itu, Patwal menunjuk ke sebuah mobil yang menurutnya menghalanginya.

Baca juga:

Sangat buruk! Daihatsu Sigra ini ditemukan dengan senjata api di dalamnya di Tol Cipularang

Dalam video yang diunggah di banyak situs media sosial, terlihat Patwal menyalakan strobo di dalam mobil agar mobil yang diikutinya bisa melaju kencang. Rupanya, mobil yang diikutinya berplat nomor RI 36.

Terlihat sebuah taksi Alphard berusaha menyalip dan langsung menghalangi pergerakan Patwal. Polisi yang tiba-tiba terlihat terburu-buru, berhenti di samping taksi Silver Bird sambil menunjuk ke arah pengemudinya.

Baca juga:

Bupati yang digerebek membawa gadis ke kantor merasa takut dan melapor ke perekam video.

Viral Patwal untuk mobil RI 36

Setelah itu, petugas Polsek Patwal langsung melaju dan berbelok ke kiri menuju jalan lain yang disusul mobil petugas. Meski belum diketahui kapan dan di mana video tersebut diunggah, namun unggahan tersebut menyedot perhatian warganet.

Baca juga:

Kisah Pegawai Dishub Depok Jadi “Spiderman” di Kap Mobil Pickup yang Jaraknya 400 Meter

“Gue buru-buru banget mau sampai ke tempat yang mau dituju, kalau gak mau terjebak kemacetan, gue berangkat kemarin,” kata seorang warganet.

“Sesuai UU LLAJ, pejabat yang diperbolehkan hanya 3 orang: kepala negara (eksekutif), tamu pejabat negara asing, konvoi dan/atau kendaraan untuk keperluan tertentu menurut pendapat petugas Polri. 1, 2, tidak jelas, jadi Alasan 3 sudah jelas,” tulis yang lain.

“Saya masih belum tahu fungsi patroli dinas. Pertama, apa urgensinya? Kalau takut terlambat kenapa tidak bersiap lebih awal dan menjadi pejabat yang baik, kenapa tidak mengalah. kepada rakyat karena gaji rakyat. Dan dari rakyat,” sahut yang lain.

Diketahui, mobil R 36 saat ini merupakan mobil dinas Menteri Komunikasi dan Informatika milik Meutya Hafid. Penindakan lalu lintas diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993.

Ayat 1 Pasal 65 menyatakan bahwa pengguna jalan harus memprioritaskan menurut urutan prioritas sebagai berikut:

  • Alat pemadam kebakaran menjalankan tugasnya
  • Ambulans mengangkut pasien
  • Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
  • Mobil kepala negara (presiden dan wakil presiden) atau pemerintah asing yang menjadi tamu negara
  • Upacara pemakaman
  • Konvoi, parade atau transportasi penyandang cacat
  • Kendaraan yang digunakan untuk keperluan khusus atau pengangkutan barang khusus.

Halaman selanjutnya

“Saya masih belum tahu fungsi patroli dinas. Pertama, apa urgensinya? Kalau takut terlambat kenapa tidak bersiap lebih awal dan menjadi pejabat yang baik, kenapa tidak mengalah. kepada rakyat karena gaji rakyat. Dan dari rakyat,” sahut yang lain.

Halaman selanjutnya



Sumber