Jumat, 10 Januari 2025 – 09:53 WIB
Jakarta – Sejauh ini, sudah ada 14 petugas polisi yang dikenai sanksi karena melakukan pemerasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) Malaysia yang menonton Djakarta Warehouse Project (DWP).
Baca juga:
Kapolda Sumbar baru saja menjabat dan mengultimatum jajarannya agar tidak memperdagangkan narkoba.
Yang terbaru adalah Kompol Jamalinus Laba Pandapotan Nababan, mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polda Metro Jaya (Jakpus), dan Kasat Reskrim Polres Kemayoran, AKBP Fauzan.
Mengutip keterangan Kompol Choirul Anam, selaku pihak luar, mengatakan sidang etik selanjutnya digelar di Mabes Polda Metro Jaya namun tetap dibantu Mabes Polri.
Baca juga:
Beberapa polisi kasus DWP berusia 5 dan 8 tahun dipecat lagi
Karena tersangkanya bukan dari Polda, tapi dari jajaran di bawah. Kemudian di Polda Metro untuk semua yang di bawah Polda, ujarnya, Jumat, 10 Januari 2025.
Baca juga:
Seragam Coklat, Mata Uang, dan Hashtag Polisi Jahat Jadi Trending di X Berkat Kasus Pungli DWP 2024.
Diketahui, kasus pemerasan terhadap warga negara Malaysia terungkap setelah Departemen Humas Polri mengumumkan penangkapan 18 polisi dari berbagai unit melalui Kepala Biro Humas Brigjen Pol Trunoyudo Visnu Andiko. Beberapa di antaranya bertugas di Polda Metro Jaya.
“Jumlah tersangka yang ditangkap sebanyak 18 pegawai. Mereka akan datang dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Metro Kemayoran, kata Trunoyudo melalui keterangan tertulis, Sabtu, 21 Desember 2024.
Menurut dia, oknum tersebut diperiksa Propam Polri terkait pelanggaran etik atau hukum yang dilakukan dalam menjalankan tugas kedinasan.
Trunoyudo mengatakan Polri akan menindak tegas anggota yang mencoreng nama lembaga.
“Kami pastikan pelanggaran yang dilakukan aparat Polri tidak akan kami toleransi. “Penyelidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan lengkap.
Berikut daftar 14 petugas polisi yang telah didisiplinkan:
1. Kompol Donald Parlaungan Simanjuntak, mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, diberi wewenang oleh PTDH;
2. Asisten Komisaris Polisi Malvino Edward, mantan Kepala Divisi III Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, dijatuhi sanksi oleh PTDH;
3. Mantan pegawai unit 1 unit 3 unit 3 subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful yang diberi kuasa oleh PTDH;
4. Mantan Kepala Divisi 2 Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Kompol Dzul Fadlan diturunkan jabatannya selama 8 tahun;
5. Mantan Panitia Bangsal 1 Bangsal 2 Bangsal 3 Satuan Anti Narkoba Polda Metro Jaya Inspektur Syaharuddin diberhentikan sementara selama 8 tahun;
6. Iptu Sehatma Manik, mantan Pengawas Tata Usaha Bhayangkara Unit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, dikurangi menjadi 8 tahun;
7. Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto, mantan bintara Badan Narkoba Polda Metro Jaya mendapat skorsing selama 5 tahun;
8. Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom, mantan Satuan Banit 3 Bangsal 3 Satuan Narkoba Polda Metro Jaya, skorsing 5 tahun;
9. Bripka Polda Metro Jaya eks Direktorat Anti Narkoba Banit 3 Subdit 3 Wahyu Tri Haryanto diberhentikan sementara selama 5 tahun;
10. Mantan Banit 3 Subdit 3 Brigadir Dwi Vicaksono Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya diberhentikan sementara selama 5 tahun;
11. Mantan Banit 3 Subdit 3 Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya Bripka Siap Pratama, dikurangi menjadi 5 tahun;
12. Mantan Banit 3 Divisi 3 Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya Brigadir Dodi dikurangi menjadi 5 tahun;
13. Mantan Kepala Satuan Narkoba Polda Metro Jaya (Jakpus), Kompol Jamalinus Laba Pandapotan Nababan, dikurangi hukumannya menjadi 5 tahun;
14. Kasat Reskrim Polsek Kemayoran AKP Fauzan diberhentikan selama 5 tahun.
Halaman selanjutnya
Menurut dia, oknum tersebut diperiksa Propam Polri terkait pelanggaran etik atau hukum yang dilakukan dalam menjalankan tugas kedinasan.