Jumat, 10 Januari 2025 – 18.10 WIB
Mereka membunuhnya, LANGSUNG – Seorang pemuda penyandang disabilitas, I Wayan Agus Suartama alias IWAS (22) yang akrab disapa Agus Buntung menangis tersedu-sedu saat Kejaksaan Negeri Mataram memutuskan untuk menahannya.
Baca juga:
Kengerian kejahatan seks di Tana Toraja, Sulawesi Selatan, pelakunya adalah kerabat dan orang lanjut usia
Agus, tersangka kasus pelecehan seksual berantai yang melibatkan 15 korban perempuan, menentang keras keputusan tersebut.
Pegawai Kejaksaan Negeri Mataram menyaksikan langsung tangisan histeris Agus. Di pelukan ibunya, Agus menangis memprotes penahanannya di Lapas Kelas II Lombok Barat. Ia menyatakan bahwa kecacatannya membuatnya kesulitan melakukan tugas-tugas pokok seperti mandi, toilet, dan berganti pakaian.
Baca juga:
Penasehat hukum tidak terima penahanan Agus Buntung: belum dilakukan penilaian
Meski demikian, tim jaksa tetap membawa Agus ke rumah tahanan praperadilan dengan status tahanan yang dititipkan di Kejaksaan Negeri (Kejari Mataram) Mataram.
Menanggapi kekhawatiran terhadap kondisi Agus, Asisten Jaksa Agung Bidang Kriminal NTB Irvan Setiawan menjelaskan kondisi dan fasilitas di Lapas.
Baca juga:
Saat ditanyai petugas soal pelecehan seksual, Agus Buntung: Saya nyaman, tapi Bu.
Sel adaptif untuk penyandang cacat
Irvan menjelaskan, sel yang ditempati Agus disesuaikan dengan kebutuhan para penyandang disabilitas.
“Kami bersama jaksa, penyidik, dan panitia disabilitas daerah sempat melakukan kontrol atau pengecekan kondisi kamera. Jadi sel-sel di sana benar-benar bisa diakses oleh penyandang disabilitas, katanya, dilansir YouTube tvOne, Jumat (10/1/2025).
Selain tindakan adaptif, Agus juga mendapat dukungan khusus di lapas.
“Di sana ada pendampingnya, sehingga ketika terdakwa IWAS di penjara, ia mempunyai pendamping, dan juga ada pendamping kesehatan yang memantau perubahan kesehatan terdakwa,” tambah Irwan.
Tidak ditempatkan pada ruangan khusus
Sejumlah netizen menilai kondisi Agus merupakan cacat fisik dan berasumsi akan ditempatkan di ruangan khusus tersendiri. Namun Irwan menolaknya. Ia mencontohkan, Agus ditahan di Lapas kelompok rentan, begitu pula narapidana lain yang kondisinya serupa, seperti lansia, tuna wicara, tunanetra, dan lain-lain.
“Penahanan ini khusus untuk narapidana yang rentan. Sehingga, Agus juga punya narapidana yang memasuki usia tua. Jadi bukan untuk Agus, tapi untuk narapidana atau narapidana yang kondisinya lemah, jelasnya.
Kunjungan keluarga terjadwal
Soal dukungan keluarga, Irwan memastikan ibu Agus tidak akan dipenjara untuk memberikan dukungan langsung. Namun, pihak keluarga bisa menjenguk Agus sesuai jadwal yang ditetapkan pihak Lapas.
“Itu hak prerogratif pihak Lapas, tapi seperti kita tahu kalau (ibunya) selalu didampingi tentu tidak. Mungkin ada jam besuk, jam besuk mungkin ada,” pungkas Irwan.
Halaman selanjutnya
Irvan menjelaskan, sel yang ditempati Agus disesuaikan dengan kebutuhan para penyandang disabilitas.