Direktorat Jenderal Imigrasi telah menangkap 17 orang asing Vietnam setelah membuka klinik bedah kosmetik di Pluit.

Jumat, 10 Januari 2025 – 16.46 WIB

Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi (DITJEN) berhasil menangkap 17 Warga Negara Asing Vietnam (WNA) yang diduga membuka klinik bedah kosmetik di Pluit Timur, Jakarta Utara. Mereka ditangkap karena penyalahgunaan izin tinggal imigrasi.

Baca juga:

Seorang warga negara India ditahan imigrasi karena dicurigai menjadi pemandu wisata di Bali

Yoldi Yusman, Direktur Pengendalian dan Pengawasan Imigrasi mengatakan, 17 warga negara Vietnam berhasil ditangkap pada Minggu, 5 Januari 2025. Ia menjelaskan, puluhan warga negara Vietnam telah membuka klinik bedah kosmetik sejak tahun 2018.

“Berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas WNA yang bekerja di klinik tersebut, pegawai kami berpura-pura menjadi pelanggan dan melakukan pengawasan tertutup,” kata Yoldi Yusman, Jumat, 10 Januari 2025, di lobi Direktorat Jenderal Imigrasi.

Baca juga:

Warga bisa mendapat Rp 3,2 juta jika melaporkan pelanggaran lampu merah

Yoldi Yusmon, Direktur Pengendalian dan Pengawasan Keimigrasian, menjelaskan operasi tersebut bermula dari laporan masyarakat.

Sementara itu, Penjabat Direktur Jenderal Imigrasi Saffar M. Godam menjelaskan, puluhan warga negara Vietnam telah membuka klinik bedah kosmetik yang tidak hanya dikelola oleh dokter, tetapi juga oleh staf medis, serta staf pemasaran dan resepsionis.

Baca juga:

Imigrasi menangkap buronan warga AS dalam kasus predator seksual anak

Gambar yang ditangkap

“Setelah kami selidiki tempatnya, ternyata WNA yang bekerja di klinik tersebut tidak hanya dokter dan tenaga medis lainnya, tapi juga tenaga pemasaran dan resepsionis, totalnya 17 orang (WNA),” kata Saffar Godam. kantornya.

Godam menjelaskan, belasan WN Vietnam tersebut terdiri dari 10 orang perempuan dan 7 orang laki-laki. Kemudian 15 orang diantaranya menggunakannya visa pada saat kedatangan dan 2 lainnya menggunakan Izin Tinggal Terbatas Investor (ITAS). Mereka kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Direktorat Jenderal Imigrasi.

Sesuai instruksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, Direktorat Jenderal Imigrasi akan selalu mendukung penuh proses penegakan hukum dan aktif bekerja sama dengan semua pihak. pihak yang berkepentingan terkait dengan pelaksanaan kegiatan penegakan hukum dan investigasi bersamakata Godam.

Menurut Godam, puluhan warga negara Vietnam tersebut terancam pasal 122 UU Nomor 6 Tahun 2011 dengan ancaman hukuman maksimal 5 (lima) tahun penjara dan pidana denda Rp 500.000.000 karena menyalahgunakan izin tinggal dengan baik).

“Kasus ini sedang kami kembangkan untuk mengetahui apakah ada pihak lain seperti distributor atau tuan rumah warga negara asing. Tidak ada toleransi bagi pelanggar hukum di Indonesia,” ujarnya.

Halaman selanjutnya

Sesuai arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, Direktorat Jenderal Imigrasi akan selalu mendukung penuh proses penegakan hukum dan secara aktif bekerja sama dengan semua pihak yang berkepentingan untuk penegakan hukum dan penyelidikan bersama. kata Godam.

Halaman selanjutnya



Sumber