Jumat, 10 Januari 2025 – 20:49 WIB
Jakarta – Sekjen PDI Perjuangan Hasto Cristianto resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas status tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi KPK. Hasto ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan penghadangan penyidikan Perubahan Sementara (PAW) DPR RI. Komisi Pemberantasan Korupsi pun buka suara atas klaim tersebut.
Baca juga:
Kader PDIP Tanda Tangan Badan Sampai Darah, Megawati: Saya Tidak Beritahu
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan KPK tetap menghormati gugatan yang menunggu keputusan tersebut.
Komisi Pemberantasan Korupsi menghormati tindakan hukum yang dilakukan tersangka HC, kata Tessa Mahardhika kepada wartawan, Jumat, 10 Januari 2025.
Baca juga:
Megawati menyinggung pihak UI yang membatalkan gelar doktornya
Juru bicara kepolisian yang mengetahui hal tersebut mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menangani tindakan praperadilan tersebut.
“Komisi Pemberantasan Korupsi melalui Biro Hukum mengkaji dan memantau proses praperadilan tersangka HC,” ujarnya.
Baca juga:
Puan: Pak Jokowi, terima kasih sudah mengucapkan selamat kepada PDIP di hari jadinya yang ke-52
Sebelumnya, Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Christianto akhirnya mengajukan permohonan praperadilan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi atas kasus suap dan menghalangi penyidikan Penggantian Antar Waktu (PAW) DPR RI penembakan tahun 2019-2024. periode.
Hasto mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN). Klaim diajukan pada hari Jumat, 10 Januari 2025.
“Pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima permohonan praperadilan yang diajukan pemohon Hasto Cristianto dan tergugat Komisi Pemberantasan Korupsi Indonesia,” kata Humas PN Jaksel Djuyamto, 2025. – Jumat, 10 Januari.
Gugatan praperadilan Hasto terdaftar dengan nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Juyamto akan menjadi hakim tunggal dalam aksi praperadilan tersebut.
“Telah ditunjuk hakim tunggal yaitu Djuyamto SH MH,” lanjut Djuyamto.
Selain itu, sidang pertama akan dilaksanakan minggu depan pada Selasa, 21 Januari 2025.
KPK menetapkan tersangka
Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan status Hasto sebagai tersangka kasus suap anggota PAW DPR RI periode 2019-2024.
Diketahui, Harun Masiku, mantan calon wakil presiden PDIP, juga terlibat sebagai tersangka kasus korupsi tersebut. Namun, lima tahun kemudian, Harun Masiku masih buron dari PKT.
Penyidik menemukan bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Cristianto) sebagai Sekretaris Jenderal PDIP Perjuangan, kata Ketua KPK Setyo Budiyanto, Selasa, 24 Desember 2024 di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Setyo mengatakan, Hasto bersama Horun Masiku diduga ikut serta dalam suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Hasto aktif mengupayakan Harun Masiku menjadi anggota DPRK pada pemilu 2019.
Ada upaya saudara HK untuk mengambil hati saudara HM (Harun Masiku) melalui beberapa upaya, kata Setyo.
Halaman selanjutnya
“Pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima permohonan praperadilan yang diajukan pemohon Hasto Cristianto dan tergugat Komisi Pemberantasan Korupsi Indonesia,” kata Humas PN Jaksel Djuyamto, 2025. – Jumat, 10 Januari.