KPK Tangkap 2 Tersangka Kasus Korupsi Anak Perusahaan PT Telkom, Kerugian Negara Rp280 Miliar

Jumat, 10 Januari 2025 – 23:51 WIB

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menangkap dua tersangka dugaan korupsi pengadaan server dan server. penyimpanan PT Sigma Cipta Caraka, anak perusahaan PT Telkom oleh PT Prakarsa Nusa Bakti. Kedua tersangka resmi ditangkap KPK pada Jumat, 10 Januari 2025.

Baca juga:

Kader PDIP Maria Lestari tak menghadiri panggilan KPK terkait kasus Hasto Cristiano

Kedua tersangka diketahui bernama Roberto Pangasian Lumban Gaol (RPGL) direktur PT Prakarsa Nusa Bakti dan Afrian Jafar (AJ) karyawan PT Prakarsa Nusa Bakti.

Tersangka RPGL dan tersangka AJ dilakukan penahanan pada hari ini, Jumat, 10 Januari 2025, selama 20 hari ke depan sampai dengan tanggal 29 Januari 2025, kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Jumat, 10 Januari 2025.

Baca juga:

Mantan Ketua KPU Arief Budiman tak menghadiri panggilan KPK terkait kasus Sekjen PDIP Hasto.

Dua tersangka diamankan di Rutan Cabang KPK. Situasi ini menimbulkan kerugian keuangan hingga Rp 280 miliar bagi negara.

Penggambaran korupsi dalam pemulihan

Baca juga:

Sopir dan pemegang PO bus berpotensi menjadi tersangka kecelakaan maut di Batu

“Menurut perhitungan BPKP, terdapat kerugian negara atas pembelian server penyimpanan “Lebih dari Rp 280 miliar dari PT PNB ke PT SCC,” kata Asep.

Asep menjelaskan, dalam kasus ini penyidik ​​menemukan dokumen yang telah diverifikasi atau disahkan tanggal mundur. Kemudian terjadi pembelian server fiktif dan sistem penyimpanan Oleh PT Sigma Cipta Caraka PT Prakarsa Nusa Bakti.

Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2, Bagian 1, atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 “Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK

KPK siap diadili bersama Sekjen PDIP Hasto Cristiano

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Cristianto resmi mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jaksel terkait status tersangka yang ditetapkan KPK.

img_title

VIVA.co.id

10 Januari 2025



Sumber