Jumat, 10 Januari 2025 – 15.00 WIB
Jakarta – Mobil RI 36 yang belakangan beredar di media sosial sempat mengejutkan publik. Sebab, mobil Lexus ini digunakan anggota Patwal yang terlihat membuka jalan agar rombongan bisa lewat dengan cepat.
Baca juga:
Hyundai berjanji akan memproduksi 7 mobil baru di Indonesia tahun ini
Dalam video yang beredar, terlihat sang supir taksi berusaha menyelinap di antara rombongan. Hal ini diperhatikan oleh Patwal yang dengan marah menunjuk ke arah sopir taksi dan memintanya untuk beralih ke karavan.
Baca juga:
Tak menyangka mobil mahal RI 36 ini viral pengendaranya
Alhasil, aksi tersebut berdampak pada kendaraan petugas yang berada dalam pengawasan khusus. Anggota Patwal yang tidak diketahui identitasnya ini menghentikan sepeda motornya dengan sikap tegas dan memberi isyarat kepada sopir taksi.
Ingat, video ini banyak menjadi perbincangan di media sosial, dan belakangan ini nomor RI 36 menjadi trending topik X. Banyak di antara mereka yang bertanya-tanya siapa pemilik kendaraan roda empat tersebut.
Baca juga:
Terungkapnya sepeda motor Patwal menyusul RI 36 hingga bertabrakan dengan taksi
Siapa pemilik mobil bernomor RI 36?
Menurut informasi, pelat nomor RI merupakan kode khusus kendaraan pejabat tinggi pemerintah dan diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2015. Setiap nomor mewakili posisi tertentu dalam pemerintahan.
Misalnya RI 1 untuk Presiden dan RI 2 untuk Wakil Presiden. Hingga Jumat, 10 Januari 2025, setidaknya ada 42 kendaraan dinas dengan kode nomor khusus tanpa huruf berurutan untuk pejabat Indonesia, demikian VIVA mengutip Keputusan Kapolri Nomor 5 Tahun 2015.
Diketahui, nomor nasional RI 36 sebelumnya digunakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Namun pada kabinet Merah Putih era Prabowo dan Gibran, pengaturan nomor RI diubah.
Kabarnya, saat ini pemilik kendaraan RI 36 tersebut digunakan oleh pegawai Kementerian Pertanian dan Perencanaan Daerah. Namun identitas orang yang berada di dalam mobil saat kejadian masih menjadi misteri.
Namun banyak netizen yang mengeluhkan pengemudi RI 36 kerap berperilaku seenaknya. Bahkan tak jarang membuat pengguna jalan lain kesal, kesal.
“RI 36 dari dulu membosankan di jalan, btw itu mobil Raja Judol. Darurat apa? Ketinggalan rapat ya? Sekadar iseng,” Tulis perhitungan X @ilhampid.
Kasus ini menjadi pembelajaran penting tentang pentingnya tanggung jawab dan kedisiplinan, terutama bagi mereka yang mempunyai akses terhadap fasilitas umum.
Halaman selanjutnya
Misalnya RI 1 untuk Presiden dan RI 2 untuk Wakil Presiden. Hingga Jumat, 10 Januari 2025, setidaknya ada 42 kendaraan dinas dengan kode nomor khusus tanpa huruf berurutan untuk pejabat Indonesia, menurut VIVA mengutip Keputusan Kapolri Nomor 5 Tahun 2015.