Pengaturan dan pengendalian aset kripto secara resmi akan dialihkan ke OJK dan BI tempat pembagian tugas

Jumat, 10 Januari 2025 – 19:36 WIB

Jakarta – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) resmi mengalihkan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto dan derivatif keuangan, kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).

Baca juga:

Riset BI: Penjualan ritel naik 1% di bulan Desember karena suku cadang makanan

Serah terima tugas pengaturan dan pengawasan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Serah Terima (BAST) dan Memorandum of Understanding (MOU) pada hari ini, 10 Januari 2024, di Kantor Kementerian Perdagangan Jakarta.

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan pengalihan tugas pengaturan dan pengawasan ini dilakukan untuk menjamin kepastian hukum bagi sektor keuangan digital dan derivatif keuangan. Kementerian Perdagangan terus mendukung transfer tersebut untuk memastikannya transparan dan menjamin keselamatan pelaku pasar dan pelaku ekonomi.

Baca juga:

Kapan waktu yang tepat untuk memulai investasi kripto, beli aset pada tahun 2025?

“Kami yakin langkah ini akan membawa manfaat jangka panjang bagi sektor keuangan dan pasar fisik aset kripto di Indonesia,” kata Budi dalam keterangannya, 10 Januari 2025.

Pengaturan dan pengendalian aset kripto telah dialihkan ke OJK dan BI.

Baca juga:

Pengenalan bisnis emas batangan, tren investasi yang perlu Anda ketahui di tahun 2025

Tugas pengaturan dan pengawasan yang dialihkan dari Bappebti ke OJK meliputi aset keuangan digital (DFA), termasuk aset kripto, dan derivatif keuangan di pasar modal.

Sedangkan Bank mencakup derivatif keuangan dengan transfer ke Indonesia berdasarkan meliputi instrumen pasar uang dan pasar valuta asing (PUVA).

Pengalihan tugas Bappebti kepada OJK dan Bank Indonesia dilakukan sesuai amanat Pasal 8 Ayat 4 dan Pasal 312 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembinaan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK ). Hal ini juga merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengalihan Kewajiban Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital, termasuk Aset Kripto dan Derivatif Keuangan.

Peralihan penuh Bappebti ke OJK dan Bank Indonesia akan dilakukan paling lambat 24 bulan setelah diundangkannya UU P2SK yaitu pada hari ini, 10 Januari 2025.

Dalam persiapan penyampaian dokumen regulasi, Bappebti, OJK, dan Bank Indonesia juga saling berkoordinasi pada aspek regulasi, penyiapan infrastruktur pengawasan, pembahasan pengembangan pengawasan, dan peningkatan kesadaran masyarakat. Koordinasi ini melibatkan sejumlah pihak terkait, antara lain kementerian/lembaga, industri, dan penyelenggara.

Pada saat yang sama, OJK menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (POJK AKD AK) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. (SEOJK/202K ) Implementasi perdagangan aset keuangan digital termasuk aset kripto (SEOJK AKD AK) termasuk poin-poin penting peraturan terkait menurut

Selain menerima pendelegasian tugas AKD AK, OJK juga menerima pendelegasian tanggung jawab pengaturan dan pengawasan instrumen derivatif keuangan. berdasarkan sekuritas, termasuk indeks saham dan saham tunggal asing. Transfer tersebut bertujuan untuk mendorong penerapan prinsip-prinsip aktivitas yang setara, risiko yang setara, dan regulasi yang setara (aktivitas yang sama, risiko yang sama, peraturan yang sama).

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan transisi ini merupakan upaya menjaga stabilitas sistem keuangan dan pendalaman pasar keuangan yang terintegrasi. Selain itu, menjaga kepercayaan masyarakat terhadap prinsip perlindungan konsumen dapat berdampak positif terhadap perkembangan industri di sektor keuangan.

Mahendra Siregar, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan

Mahendra Siregar, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan

“Dengan industri derivatif keuangan berdasarkan sekuritas dan aset keuangan digital, termasuk aset kripto yang dikuasai Bappebti, masih berfungsi sehingga dilakukan upaya pengalihan tugas pengaturan dan pengawasan. Tidak masalah untuk menghindari gejolak pasar,” ujarnya.

Guna menyukseskan proses selanjutnya, OJK juga telah menyiapkan sistem perizinan AKD AK digital dan derivatif keuangan melalui Sistem Perizinan dan Registrasi Terpadu (SPRINT). Dalam transisi menuju misi tersebut, OJK dan Bappebti telah berkoordinasi dan berkomitmen untuk mendukung pengembangan dan penguatan ekosistem derivatif keuangan secara keseluruhan, sesuai dengan mandat masing-masing.

Di sisi lain, Bank Indonesia juga berkomitmen mendukung transisi pengaturan dan pengawasan derivatif PUVA sesuai amanat Pasal 8 Ayat 4 dan Pasal 312 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023. Bidang Keuangan (UU P2SK).

Pengalihan pengaturan dan pengendalian dari Bappebti ke BI termasuk pengaturan derivatif keuangan berdasarkan Meliputi instrumen pasar uang dan instrumen pasar mata uang. Dalam melaksanakan tugasnya di bidang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA), Bank Indonesia menerbitkan Peraturan Bank Indonesia No. 2008. Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing yang mengatur tentang pasar uang dan pasar valuta asing, termasuk kewajiban derivatif PUVA.

Pada masa transisi ini, BI akan bekerja sama dengan Bappebti dan OJK untuk memastikan kelancaran transisi dan kelangsungan bisnis pasar derivatif PUVA. Izin turunan PUVA yang diterbitkan Bappebti mungkin tetap berlaku. Pelaporan oleh pelaku derivatif PUVA juga dapat dilakukan dengan menggunakan prosedur/sistem pelaporan yang berlaku hingga Bank Indonesia menerapkan prosedur/sistem pelaporan yang baru.

Selain itu, transaksi derivatif PUVA yang berjalan mungkin masih mengacu pada peraturan Bappepti terbaru. Bank Indonesia dan Bappepti sepakat untuk membentuk Kelompok Kerja untuk mengawasi proses transisi (kelompok kerja) mendukung kelancaran proses transisi yang sedang dipertimbangkan.

Halaman selanjutnya

Pengalihan tugas Bappebti kepada OJK dan Bank Indonesia dilakukan sesuai amanat Pasal 8 Ayat 4 dan Pasal 312 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembinaan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK ). Hal ini juga merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengalihan Kewajiban Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital, termasuk Aset Kripto dan Derivatif Keuangan.

Halaman selanjutnya



Sumber