Rekor pemerasan, Dudung menjadi korban pelecehan brutal geng

Jumat, 10 Januari 2025 – 15.43 WIB

Bandung, VIVA – Polrestabes Bandung berhasil menangkap lima dari sembilan pelaku kasus kekerasan gabungan di kawasan Cimenyan Kabupaten Bandung. Peristiwa tragis itu menimpa pria bernama Dudung pada Rabu dini hari, 1 Januari 2024, saat ia sedang menghabiskan malam tahun baru bersama keluarganya.

Baca juga:

Paman menganiaya keponakannya dan mencatatnya di ponsel

Kelima pelaku yang ditangkap adalah A (57), RK (21), RR (35), H (22), dan K (15). Kapolrestabes Bandung, Kompol Kusworo Vibowo menjelaskan, kejadian tersebut bermula saat korban sedang pulang dari kawasan wisata pegunungan usai menyaksikan suasana tahun baru.

Korban mengetahui temannya sedang diperas oleh sekelompok orang. Saat korban mencoba merekam kejadian tersebut melalui ponselnya, pelaku menjadi kesal dan langsung melakukan kekerasan, kata Kusworo dalam jumpa pers di Bandung. Mabes Polri, Jumat 10 Januari 2024.

Baca juga:

Pemuda di Merangin Ditangkap karena Memperkosa Gadis dan Merekam Perbuatan Tak Senonohnya

Polrestabes Bandung membebaskan lima orang yang diduga menganiaya dan melukai warga

Kekerasan bermula saat salah satu pelaku mendorong korban, lalu memukul dan menyeretnya. Ironisnya, aksi brutal tersebut terjadi di depan anak dan istri korban. Usai melakukan kekerasan, para pelaku langsung meninggalkan tempat tersebut. Korban luka melaporkan hal tersebut ke Polsek Cimenyan.

Baca juga:

Penggemar Fuji mempertaruhkan nyawanya untuk membela artis setelah obrolan kasar dengan staf menjadi viral

Rekaman video korban sebelum penyerangan beredar di media sosial sehingga membuat pelaku mengungsi ke berbagai daerah, termasuk Sumedang dan Subang.

Dari hasil pemeriksaan intensif, lima dari sembilan tersangka ditangkap dan empat di antaranya dihadirkan dalam konferensi pers. Empat pelaku sisanya masih dalam pengejaran dan pencarian orang (DPO), jelas Kusworo.

Pelaku didakwa melakukan kekerasan terhadap orang lain juncto Pasal 170 KUHP. Ancaman hukuman maksimal yang bisa dijatuhkan adalah 5 tahun 6 bulan penjara. (Suhendar/tvOne/Bandung)

Partai Demokrat mengusung Muhidin-Hasnuryadi di Pilgub Kalimantan Selatan.

Demokrat mengusung Muhidin-Hasnuryadi di Pilgub Kalsel, AHY membeberkan alasannya

Partai Demokrat resmi mengusung Muhidin-Hasnuryadi Suleiman pada Pilkada Kalimantan Selatan (Kalsel) 2024.

img_title

VIVA.co.id

19 Juli 2024



Sumber