Sabtu, 11 Januari 2025 – 00:41 WIB
Mereka membunuhnya, LANGSUNG – I Wayan Agus Suartama (IWAS) atau lebih dikenal dengan Agus Buntung resmi berseragam Lapas setelah dilakukan pemeriksaan intensif oleh polisi. Agus terlibat kasus kekerasan seksual dengan total korban perempuan yang teridentifikasi 15 orang.
Baca juga:
Operasi dukun cabul yang memperkosa anak di bawah umur di Aceh berakhir setelah ditangkap
Penangkapan Agus di Kejaksaan Negeri (Kejari) Nusa Tenggara Barat (NTB) Mataram berlangsung dramatis. Tangisan histeris dan ancaman bunuh diri menandai momen tersebut.
Dalam video yang beredar, Agus terlihat menangis tersedu-sedu sambil dipeluk ibunya. Diketahui, Agus sangat bergantung pada ibunya dalam kesehariannya sehingga proses penangkapannya pun penuh emosi. Ia kemudian berhasil diangkut ke Lapas Kelas 2 Lombok Barat Kuripan.
Baca juga:
Begini kondisi sel Agus Buntung di Lapas Khusus Difabel
Menurut Irwan Setiawan, Asisten Jaksa Penuntut Umum Tindak Pidana Umum NTB, perkara Agus telah dinyatakan selesai (P21) dan kini telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Mataram untuk diproses lebih lanjut.
“Hari ini kami serahkan perkembangan terkini ke PN Mataram. Supaya lebih cepat kepastian hukumnya. Selanjutnya harus menunggu tanggal sidang yang ditentukan PN,” kata Irwan. Seperti dilansir Jumat (10/1/2025) melalui kanal YouTube tvOne.
Baca juga:
Kengerian kejahatan seks di Tana Toraja, Sulawesi Selatan, pelakunya adalah kerabat dan orang lanjut usia
Irvan juga menjelaskan, berkas perkara Agus telah memenuhi syarat materiil dan formal dengan didukung bukti-bukti yang kuat.
“Barang bukti dalam perkara itu ada 15 orang saksi, surat, alat bukti ahli, antara lain ahli visum, psikolog, psikolog pidana, ahli hukum pidana, dan catatan elektronik lainnya,” imbuhnya.
Berbeda dengan tangisan histeris di awal penahanan, Agus kini menyesuaikan diri dengan kondisi penjara.
“Tadi saya mendapat konfirmasi dari rekan-rekan di lapangan. Jadi terdakwa IWAS ini sudah bisa beradaptasi dengan kondisi penjara,” pungkas Irwan.
Sidang terhadap Agus Buntung masih berjalan dan masyarakat kini menunggu putusan atas kasus yang santer diberitakan tersebut.
Halaman selanjutnya
“Barang bukti dalam perkara itu ada 15 orang saksi, surat, alat bukti ahli, antara lain ahli visum, psikolog, psikolog pidana, ahli hukum pidana, dan catatan elektronik lainnya,” imbuhnya.