Sidang Sengketa Pilkada Banjarbaru, Hakim Arief Hidayat: Dalil kuasa hukum pemohon menarik

Jumat, 10 Januari 2025 – 07:25 WIB

Kalimantan Selatan, VIVA – Empat orang pemohon perselisihan pilkada di Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) telah menyelesaikan sidang perdana yang digelar pada Kamis, 9 Januari 2025 di Ruang Sidang III Gedung Mahkamah Konstitusi.

Baca juga:

Dharma Pongrekun meminta Pramono-Rano menyelesaikan masalah udara beracun di Jakarta

Ujian pertama ini sendiri meliputi ujian pendahuluan dengan nomor registrasi 05, 06, 07 dan 09/PHPU.WAKO-XXIII/2025. Seluruh pihak terkait, termasuk pemohon dan tergugat, hadir di ruang sidang.

Profesor Danny Indrayana, Guru Besar Hukum Tata Negara yang hadir sebagai kuasa hukum tergugat dalam persidangan perkara nomor 06/PHPU.WAKO-XXIII/2025 mengatakan, jika ia telah mengikuti nalar tergugat dalam menjalankan tanggung jawab. Pada Pilka Banjarbaru, pasangan calon Lisa-Wartono bahkan mampu memenangkan pilkada dengan satu suara.

Baca juga:

DPRA Usulkan Pelantikan Muzakir-Fadhullah Melalui Mekanisme Legislasi Pemerintah Aceh

Sebab, suara Aditya-Said Abdullah dinyatakan tidak sah karena statusnya sebagai peserta pilkada dicabut KPU Banjarbaru.

Menanggapi hal tersebut, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menilai kasus perselisihan pilkada Banjarbaru sangat menarik.

Baca juga:

KPU Sebut 19 Pasangan Kepala Daerah Terpilih di Sumut, Ini Daftarnya

“Memang argumen yang disampaikan Profesor Deni sangat menarik. Tidak perlu banyak, cukup 1 orang saja yang bisa memenangkan pilkada,” ujarnya sesaat sebelum sidang berakhir.

Secara umum dalil dan permohonan keempat kuasa hukum masing-masing tergugat adalah serupa. Hanya status hukum direkturnya saja yang berbeda.

Kelompok Hukum Banjarbaru Hanyar (Haram Manyarah) mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait proses dan hasil Pilkada Banjarbaru.

Foto:

  • VIVA.co.id/Muhammad Faidurrahman (Kalimantan Selatan)

Mereka menilai tergugat, KPU Banjarbaru, telah mencabut hak pemilih karena suara Aditya-Said Abdullah dianggap tidak sah. Sedangkan suara Lisa-Wartono justru sebaliknya.

Pembatalan pasangan calon Aditya-Said Abdullah yang dilakukan KPU Banjarbaru disebabkan pelanggaran administratif yang dilakukan keduanya.

Oleh karena itu, para pemohon meminta hakim mengabulkan seluruh permohonannya. Misalnya saja pembatalan keputusan KPU Kota Banjarbaru Nomor 191 tanggal 2 Desember 2024 WITA pukul 22.00 untuk menetapkan hasil pemungutan suara pemilihan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Tahun 2024.

Penetapan hasil pemilihan calon walikota dan wakil walikota Banjarbaru Tahun 2024, pengumpulan suara pemilihan walikota dan wakil walikota dengan keputusan KPU Banjarbaru Nomor 191 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pekerjaan Banjarbaru 2024, benar menurut pelamar.

Republik Indonesia kemudian memerintahkan KPU untuk melakukan pemilihan kembali Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru pada tahun 2025 dengan mengulangi seluruh tahapan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru.

Halaman selanjutnya

Sumber: VIVA.co.id/Muhammad Faidurrahman (Kalimantan Selatan)

PSMS Medan gagal menembus 8 besar tak mau ceroboh saat menjamu Sriwijaya FC.



Sumber