Sabtu, 11 Januari 2025 – 11:27 WIB
VIVA – Pengguna Mitsubishi Pajero Sport berpelat nomor sipil yang beredar di media sosial melanggar peraturan lalu lintas, namun selain pelanggaran tersebut, mobil tersebut juga menggunakan lampu strobo di bagian atas kaca depan.
Baca juga:
Raffi Ahmed Bantah Berada di Mobil Berpelat RI 36: Saya di Titik Penjemputan
Berdasarkan video yang diunggah beberapa akun Instagram, terlihat Pajero Sport bernomor B 1235 FJK itu berbelok ke jalur berlawanan untuk menghindari kemacetan.
“Jangan menghalangi Pak Sabar,” kata mobil yang merekam kejadian dari Dashcamp pada Sabtu, 11 Januari 2025.
Baca juga:
Seorang guru hukum yang muridnya viral saat berada di kelas telah dibebastugaskan dari tugas mengajarnya
Dilihat dari desain eksteriornya, Pajero Sport angkuh merupakan generasi terbaru yang hadir di Indonesia sejak tahun 2016. SUV berkapasitas 7 penumpang ini ditawarkan dengan mesin diesel 2.442cc.
Sekalipun melawan arah atau berpindah jalur merupakan pelanggaran peraturan atau tindakan yang tidak sah. Selain membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lain, Anda juga patut dihukum.
Baca juga:
Yamaha XMAX Dimodifikasi untuk Pajero Sport, Apa Istimewanya?
Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 “Tentang Lalu Lintas dan Angkutan” bahwa barangsiapa mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar peraturan, perintah, atau larangan yang tertera pada rambu lalu lintas, orang tersebut dapat dikenakan sanksi pidana denda. paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Saat ini penggunaan lampu strobo dan sirene hanya untuk kendaraan dengan hak dasar, bukan kendaraan pribadi. Ketentuan ini tertuang dalam UU Nomor 26. “Tentang Lalu Lintas dan Angkutan” Nomor 22 Tahun 2009.
Pasal 59(3) mengatur bahwa lampu peringatan dan sirene berwarna merah atau biru merupakan tanda bahwa kendaraan bermotor mempunyai hak jalan. Lampu biru dan sirene digunakan pada kendaraan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sedangkan lampu peringatan berwarna merah dan sirine digunakan untuk narapidana, pengawal TNI, mobil pemadam kebakaran, ambulans, PMI, kendaraan penyelamat dan kamar jenazah.
Padahal menurut Pasal 134 UU 22/2009, pengguna jalan yang mendapat prioritas pertama adalah kendaraan pemadam kebakaran yang menjalankan tugasnya, ambulans yang mengangkut orang sakit.
Pelanggar akan menghadapi hukuman berdasarkan Undang-Undang tahun 2006. Pasal 22 Tahun 2009 Pasal 287 Ayat 4. Kendaraan bermotor yang menggunakan alat pemberi isyarat suara dan cahaya dapat dihukum hingga satu bulan penjara atau denda 250.000 rubel.
Artinya, ada dua pelanggaran yang dilakukan pengguna Pajero Sport hitam tersebut.
Halaman berikutnya
Pasal 59(3) mengatur bahwa lampu peringatan dan sirene berwarna merah atau biru merupakan tanda bahwa kendaraan bermotor mempunyai hak jalan. Lampu biru dan sirene digunakan pada kendaraan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.