Sabtu, 11 Januari 2025 – 16:22 WIB
palembang, VIVA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menetapkan dua tersangka usai melakukan operasi operasional (OTT) di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumsel pada Jumat, Januari lalu. 10 tahun 2025.
Baca juga:
OTT, Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumsel, istri jaksa dan sopir turut ditangkap
Kedua pria yang ditetapkan tersangka adalah Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumsel Deliar Marzoeki dan staf pribadinya berinisial AL. Keduanya diduga terlibat dalam kasus kepuasan penerbitan sertifikat kepatuhan perlindungan tenaga kerja atau K3.
Kepala Kejaksaan Agung (Kajari) Hutamrin didampingi Asisten Intelijen Kejati Sumsel Bambang Panca, Kasi Penkum Vanni Julia Eka dan Kasi Pidsus Ario Apriyanto Gofar terkait OTT, pihaknya menangkap dua tersangka berdasarkan dua keterangan cukup yang disebutkannya. dari bukti.
Baca juga:
Seorang sopir bus diduga mengalami kecelakaan fatal di Batu, polisi sedang menyelidiki penyebabnya
“Berdasarkan dua alat bukti yang kami peroleh, kami mencurigai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DM dan staf pribadinya AL sebagai tersangka pencucian uang dan pemerasan dalam perlindungan tenaga kerja dan dokumentasi perlindungan tenaga kerja. (K3) surat,” kata Kajari Hutamrin, dalam siaran pers Kejati Sumsel, Sabtu, 11 Januari 2025.
Baca juga:
KPK Tangkap 2 Tersangka Kasus Korupsi Anak Perusahaan PT Telkom, Kerugian Negara Rp280 Miliar
Kajari menjelaskan, uang dan logam mulia itu ditemukan sebagai barang bukti terkait OTT. Oleh karena itu, total uang tunai yang ditemukan sebesar Rp285.600.000,- dan logam mulia seberat 125 gram tersebut jika diuangkan bernilai sekitar Rp200 juta, jelasnya.
Menurut Kajari, cara yang dilakukan Deliar Marzoeki terhadap sejumlah perusahaan adalah ancaman dan pemerasan.
Metode yang dilakukan tersangka selaku Kepala Disnakertrans Sumsel adalah pemerasan dan pengancaman terhadap surat K3, ujarnya.
Kajari menambahkan, pihaknya saat ini sedang melakukan penyelidikan menyeluruh untuk mengembangkan kasus tersebut. “Saat ini kami terus melanjutkan penyelidikan mendalam terhadap kasus-kasus OTT yang tertunda,” jelasnya.
Kedua tersangka kemudian langsung ditangkap di Rutan Pakjo Kategori I Palembang. “Kedua tersangka akan segera kami tangkap untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan,” ujarnya.
Halaman selanjutnya
Metode yang dilakukan tersangka selaku Kepala Disnakertrans Sumsel adalah pemerasan dan pengancaman terhadap surat K3, ujarnya.