OJK mengungkap kabar terkini Bos Investree masih buron, diduga kabur ke Dubai

Sabtu, 11 Januari 2025 – 17:49 WIB

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan, OJK CEO PT Investree Radika Jaya atau PT IRJ alias Investree terus memantau dan mengejar Adrian Asharyanto Gunadi alias Adrian Gunadi yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). ).

Baca juga:

Pengenalan bisnis emas batangan, tren investasi yang perlu Anda ketahui di tahun 2025

Agusman, Kepala Eksekutif OJK Bidang Pengawasan Lembaga Keuangan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya, mengatakan Adrian saat ini dikabarkan berada di Dubai. Pihaknya akan terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk melakukan penindakan.

OJK akan terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, kata Agusman dalam keterangannya, Sabtu, 11 Januari 2025.

Baca juga:

OJK membatalkan izin usaha 12 lembaga keuangan mikro selama tahun 2024

Diinformasikan, saat ini OJK PT IRJ telah melakukan studi kelayakan terhadap tiga calon kelompok likuidasi dan telah mengajukan permohonan yang menyatakan tidak ada keberatan terhadap pembentukan kelompok likuidasi.

Setelah itu, diumumkan bahwa PT IRJ harus menyelenggarakan rapat umum pemegang saham (RUPS) untuk memutuskan pembubaran dan membentuk kelompok likuidasi.

Baca juga:

Alasan OJK mengatur batasan usia orang yang boleh berhutang PayLater

Proses likuidasi, termasuk bagi karyawan PT IRJ, akan dilakukan melalui tim likuidasi, ujarnya.

Diketahui, sebelumnya, Agusman juga menyebut Adrian Gunadi telah ditetapkan sebagai tersangka dan buronan (DPO).

Mantan CEO PT Investree Radhika Jaya, Adrian Asharyanto Gunadi atau Adrian Gunadi telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam DPO, ujarnya.

Pengaturan dan pengendalian aset kripto secara resmi akan dialihkan ke OJK dan BI tempat pembagian tugas

Pengalihan tugas pengaturan dan pengendalian tersebut ditetapkan dengan penandatanganan Transfer Protocol (BAST) dan Memorandum of Understanding (MOU) di kantor Kementerian Perdagangan.

img_title

VIVA.co.id

10 Januari 2025



Sumber