Sabtu, 11 Januari 2025 – 20:22 WIB
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan, OJK sedang menyiapkan peraturan mengenai persyaratan usia dan gaji bagi pengguna. Beli sekarang, bayar nanti atau BNPL alias paylater. Pembuatan peraturan ini penting untuk melindungi masyarakat dari jebakan utang.
Baca juga:
OJK mengungkap kabar terkini Bos Investree masih buron, diduga kabur ke Dubai
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Keuangan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Pembiayaan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (KE PVML), Agusman mengatakan melalui aturan ini, OJK juga bertujuan untuk mengembangkan dan memperkuat industri perusahaan keuangan.
“Memperkuat aturan batasan usia dan pendapatan bagi peminjam dalam skema tersebut Beli sekarang, bayar nanti “Hal ini dilakukan oleh Badan Usaha Pembiayaan (PP BNPL) untuk memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat,” kata Agusman dalam keterangannya, Sabtu, 11 Januari 2025.
Baca juga:
Pengaturan dan pengendalian aset kripto secara resmi akan dialihkan ke OJK dan BI tempat pembagian tugas
“Juga perkirakan potensi jebakan utang (jebakan hutang) bagi pengguna PP BNPL yang kurang memiliki literasi keuangan yang memadai,” ujarnya.
Ia merinci hingga November 2024, total pendanaan PP BNPL meningkat 61,90 persen. dari tahun ke tahun (arc) Rp 8,59 triliun, dengan NPF bruto Angkanya 2,92 persen. Hal ini didukung oleh pangkalan Besar PP BNPL masih tergolong kecil.
Baca juga:
Pengenalan bisnis emas batangan, tren investasi yang perlu Anda ketahui di tahun 2025
“Kinerja PP BNPL diharapkan terus membaik seiring berkembangnya perekonomian yang berkemampuan digital,” ujarnya.
Diketahui, sebelumnya melalui keterangan resmi tertanggal 31 Desember 2024, OJK menyatakan tengah menyusun peraturan skema BNPL bagi perusahaan pembiayaan (PP BNPL). Prinsip ketentuan ini mencakup pembiayaan PP BNPL hanya kepada nasabah/peminjam yang berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah dan mempunyai penghasilan minimal Rp3.000.000,00 per bulan.
Kewajiban memenuhi secara efektif persyaratan/kriteria nasabah/debitur yang dimaksud berlaku untuk akuisisi nasabah/debitur baru dan/atau perpanjangan pembiayaan PP BNPL paling lambat tanggal 1 Januari 2027.
Selain itu, bagi perusahaan pembiayaan yang menyelenggarakan BNPL, agar nasabah/debitur menginformasikan perlunya berhati-hati dalam menggunakan BNPL, termasuk perlunya mencatat transaksi debitur pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (FSIS).
Halaman berikutnya
Kewajiban memenuhi secara efektif persyaratan/kriteria nasabah/debitur yang dimaksud berlaku untuk akuisisi nasabah/debitur baru dan/atau perpanjangan pembiayaan PP BNPL paling lambat tanggal 1 Januari 2027.