Sabtu, 11 Januari 2025 – 12:40 WIB
Jakarta, VIVA- Korlantas Polri melaksanakan program tersebut catatan lalu lintas. Artinya, sistem pencatatan dan penetapan kualifikasi pengemudi.
Baca juga:
Ia memukuli istrinya karena tak terima ditegur karena menjadikan rumah suaminya sebagai tempat BO terbuka
Hal ini bertujuan untuk memberikan efek jera bagi pelanggar lalu lintas dan mendorong pengemudi untuk lebih disiplin dan menjaga perilaku berkendara yang baik.
Sebagai kutipan VIVA dengan mengorbankan @korlantaspolri.ntmc, Sabtu, 11 Januari 2025 Nantinya TAR ini akan terintegrasi dengan aplikasi iCell, e-ticket, dan SIM.
Baca juga:
Momen Mengerikan Petugas Polda Sumut Ditusuk Pengedar Sabu, Korban Alami 2 Luka Tusuk.
Laporan tersebut menjelaskan bahwa aplikasi TAR yang digunakan petugas dapat membaca “bar code” yang tertera pada SIM pelaku. Jadi informasi pada SIM secara otomatis akan menampilkan informasi SIM dan informasi titik sanksi atau sistem titik kelemahan.
Baca juga:
Lolly yang kabur dari rumah persembunyian diinterogasi polisi dan memberi tahu Nikita Mirza tentang Razman.
Ada mekanisme titik yang dibuat polisi lalu lintas sebagai batas toleransi pengendara. Jenis pelanggaran lalu lintas dan pelanggaran lalu lintas yang berlaku adalah satu poin untuk pelanggaran ringan, tiga poin untuk pelanggaran sedang, dan lima poin untuk pelanggaran berat.
Namun titik yang digunakan untuk kecelakaan LLAJ ada lima untuk jenis kecelakaan ringan, 10 untuk kecelakaan sedang, dan 12 untuk kecelakaan berat.
Kemudian, jika pelanggar mencapai 12 poin, penalti pertama diterapkan. Artinya, tindakan hukuman: penahanan sementara Surat Izin Mengemudi atau pembatalan sementara menunggu keputusan pengadilan dan pelatihan pengemudi.
Dengan demikian, apabila poin melebihi batas, yaitu mencapai 18 poin, dikenakan penalti kedua. Pembatalan kartu SIM berdasarkan penetapan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap sesuai dengan Amanat Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Stempel Surat Izin Mengemudi.
Suaminya meninggal setelah dianiaya polisi, seorang wanita asal Semarang melapor ke Polda Jateng
Poniem mengatakan, sebelum kejadian, suaminya dibawa pergi oleh beberapa polisi. Pihak keluarga juga diberi uang Rp 25 juta sebagai uang perdamaian dari pelaku.
VIVA.co.id
11 Januari 2025