Setelah kabur dari rumah persembunyian, Lolly dirawat di RS Polri

Sabtu, 11 Januari 2025 – 11:05 WIB

Jakarta – Pada Jumat, 10 Januari 2025, putri sulung Nikita Mirzani, Laura Meizani Mavardi alias Lolly, kabur dari rumah persembunyian. Menyusul kejadian tersebut, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) dan Pemerintah Kota Metropolitan Jakarta Selatan menggelar rapat koordinasi. Dari hasil rapat koordinasi, Laura diketahui ditinggal sementara di RS Polri.

Baca juga:

Kemen PPPA tanggapi keluhan Nikita Mirzani soal penempatan anaknya di rumah aman bersama pasien ODGJ dan HIV

Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi psikologis Laura yang perlu dipulihkan. Gulung lagi, oke?

“Hasil rapat para pihak yang mana L. harusnya dititipkan dan hasil yang didapat sebaiknya anak LM kita titipkan dulu karena psikologinya harus kita pulihkan dulu. Jadi kita perlu pulihkan (psikologinya) dulu, makanya kami titipkan, LM saat ini berada di RS Polri. “Itu hasil keputusan rapat koordinasi,” kata Kabag Humas Polres Metro Jakarta Selatan, mengutip siaran YouTube Komisaris Nurma Dewey.

Baca juga:

Beritahu putrinya Nikita Mirzani: Tidak ada yang lebih berharga dari kebahagiaanmu

RS Polri dipilih mengingat hanya dokter profesional yang mampu memulihkan kondisi psikologis Laura. Selain itu, keputusan ini dibuat untuk menegakkan hak Laura atas perlindungan dari pelecehan masa kanak-kanak.

Baca juga:

Anaknya lari dari rumah persembunyian sambil menangis, Nikita Mirzani: Ami sangat mencintaimu

“Jadi setelah rapat koordinasi harus dikembalikan semuanya, dan yang diperbaiki sudah jelas dari segi psikologis, ada dokter yang bisa mengobati. Kita harus memperhatikan hak-hak anak, termasuk perlindungan dari kekerasan.— kata Cahaya.

Menurut Nurma, hasil pertemuan tersebut juga dilaporkan kepada Laura Meizani Mavardi.

Laura Meizani alias Lolly

“Dalam rapat koordinasi sudah diambil keputusan. Yang jelas, Kepala Dinas PPPA memberitahukan kepada anak LM,” ujarnya.

Sementara itu, Atwirlany Ritonga, Asisten Deputi PLT Pelayanan Anak Kementerian PPPA mengungkapkan, keputusan tersebut juga sudah dikomunikasikan kepada pihak keluarga. Keluarga Laura pun menyatakan setuju.

“Iya pihak keluarga sudah mengetahui cara mengakses layanan selanjutnya, sehingga atas persetujuan dan sepengetahuan pihak keluarga, Polres Jaksel mengambil tindakan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan sebelumnya saat pemberian bantuan,” ujarnya. katanya.

Halaman selanjutnya

Sumber: Tangkapan Layar

Halaman selanjutnya



Sumber