Suaminya meninggal setelah dianiaya polisi, seorang wanita asal Semarang melapor ke Polda Jateng

Sabtu, 11 Januari 2025 – 12:00 WIB

Semarang, VIVA – Seorang perempuan bernama Poniyem (42) warga Semarang melapor ke Polda Jateng setelah suaminya meninggal akibat dianiaya petugas Kepolisian Resor (Satlantas) Daerah Istimewa Yogyakarta.

Baca juga:

Pelajari tentang tiket sistem poin, penghentian pengadilan, dan pembatalan kartu SIM

Korban, Darso (43), warga Gilisari Purwosari Mijen, Semarang, meninggal dunia setelah mendapat perawatan di rumah sakit. Korban meninggal dunia dengan beberapa luka lebam di sekujur tubuhnya.

Poniem mengatakan, sebelum kejadian, suaminya dibawa pergi oleh beberapa polisi. Pihak keluarga juga diberi uang Rp 25 juta sebagai uang perdamaian dari pelaku.

Baca juga:

Emosi melanda akibat aksi perundungan, 5 pelaku menganiaya korban di depan anak dan istrinya

“Iya, sebelum meninggal, suami saya dibawa tiga orang dengan mobil pada jam 6 pagi. Mereka membawanya dengan selamat, dan setelah 2 jam mereka memberi tahu bahwa dia ada di rumah sakit,” ujarnya kepada Polda Jateng. , pada Jumat malam, 10 Januari 2025.

Ia juga meyakini penyebab kematian suaminya adalah karena penyerangan orang yang datang ke rumahnya. Apalagi, saat dirawat, korban mengaku dipukuli oleh laki-laki tersebut.

Baca juga:

Ia memukuli istrinya karena tak terima ditegur karena menjadikan rumah suaminya sebagai tempat BO terbuka

“Saya lihat ada lebam di pipi kanannya. Suaminya didatangi orang yang dirawat di rumah sakit. Setelah mereka pergi, sang suami bercerita kepada saya bahwa dia dipukuli oleh mereka,” jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Antoni Yudha Timor mengatakan, laporan tersebut dibuat untuk tindak pidana kekerasan yang disengaja hingga mengakibatkan kematian dan tindak pidana yang menyebabkan kematian yang diatur dalam Pasal 355 ayat 2 KUHP. Pasal 170 ayat 2 dan ayat 3 dilakukan oleh oknum Satlantas Polda DIY.

Pihaknya juga menunjukkan sejumlah bukti untuk dilaporkan, termasuk saksi dari keluarga korban. “Dia (pelaku) anggota aktif. Saat ini yang pertama kali dilaporkan 1 orang, namun diduga yang melakukan kekerasan sebanyak 6 orang,” jelasnya.

Laporan tersebut dibuat di Mapolda Jateng karena dugaan kekerasan terjadi sekitar 200 meter dari rumah korban, masih di kawasan Kecamatan Mijen. Peristiwa kekerasan tersebut terjadi pada 21 September 2024. Sedangkan korban meninggal pada 29 September 2024.

Memang ada kesenjangan pemberitaan karena ada beberapa pihak yang datang ke pihak keluarga untuk menawarkan perdamaian, akhirnya mereka meminta bantuan kepada kami, jelas Antony.

Menurut dia, penyebab kejadian ini terkait dengan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan korban. Pada Juli 2024, korban menabrak seseorang saat berkendara di kawasan Yogyakarta.

Korban pun bertanggungjawab dengan membawa korban ke klinik terdekat. Namun karena kekurangan uang, korban menyerahkan identitasnya. Usai kejadian, korban kembali ke Semarang.

Korban ketakutan karena juga punya mobil sewaan, lalu pergi ke Jakarta untuk mencari uang selama dua bulan, namun kembali ke Semarang karena tidak ada hasil, jelasnya.

Selama seminggu di Semarang, korban dijemput oleh seseorang yang diduga anggota Satlantas Polda DIY. Saat melaju menuju rumah korban, ketiga anggota tersebut keluar dan menanyakan keberadaan korban kepada pasangan korban.

Istri korban yang tidak curiga menelpon korban karena mengira ketiga pria tersebut adalah teman korban. Korban kemudian keluar menemui anggota tersebut. “Korban ditahan tanpa surat perintah, tanpa surat perintah, tanpa dokumen apapun,” jelasnya.

Lanjut Antony, dua jam setelah dibawa pergi, ketua RT mendatangi rumah korban untuk menginformasikan bahwa korban berada di RS Permata Medica Ngaliyan. Korban mengaku dipukul di bagian kepala, perut, dan dada.

“Korban dirawat selama 3 hari di unit rehabilitasi, kemudian 3 hari di ruang perawatan. 2 hari di rumah sebelum akhirnya korban meninggal dunia,” jelasnya.

Ia mengatakan, sebelum meninggal, korban mengatakan tidak terima dengan kejadian yang menimpanya. Korban juga mencari keadilan karena dipukuli dan dianiaya oleh petugas polisi. “Sebelum meninggal, korban meminta sidang atas kasus ini. Kami akui sudah ada mediasi, namun tidak berhasil,” imbuhnya.

Laporan: Didiet Cordiaz tvOne

Halaman berikutnya

Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Antoni Yudha Timor mengatakan, laporan tersebut dibuat untuk tindak pidana kekerasan yang disengaja hingga mengakibatkan kematian dan tindak pidana yang menyebabkan kematian yang diatur dalam Pasal 355 ayat 2 KUHP. Pasal 170 ayat 2 dan ayat 3 dilakukan oleh oknum Satlantas Polda DIY.

Halaman berikutnya



Sumber