Usai laporan, Razman mengunggah bukti luka berdarah yang diduga dilakukan Nikita Mirzani

Sabtu, 11 Januari 2025 – 19:05 WIB

Jakarta – Usai melaporkan Nikita Mirzani ke Metropolitan Jakarta Selatan pada Jumat 10 Januari 2025. Kini, pada Sabtu, 11 Januari 2025 sore, pengacara Razman Arif Nasution mengunggah video bukti kekerasan yang dialaminya dan istrinya di media sosial.

Baca juga:

Pahit, Lolly Ungkap Alasan Masih Bertengkar dengan Ibunya, Bicara Tentang Ibunya yang Tidak Taat dan Tak Bangga Memiliki Ibu yang Argumentasi

Diunggah pada Sabtu sore, 11 Januari 2025, Razman Arif Nastion terlihat mengalami luka di atas alisnya. Luka Razman juga menimbulkan darah. Gulung lagi, oke?

“Saya dipukul sampai berdarah oleh Nikita Mirza. Saya dan istri sama-sama dipukul,” ujarnya di laman Instagram-nya.

Baca juga:

Laura Meizani alias Lolly Razman minta diadopsi Nasution

Ia mengungkapkan, dirinya dan suaminya tengah mengalami dugaan penganiayaan yang dilakukan Nikita Mirzani. Razman yang berkendara bersama Laura Meizani di Metro Jakarta Selatan langsung melapor.

Baca juga:

Kode yang mengungkapkan keinginan menikah dengan Lolly, banyak netizen yang mengumpat Wadel Badjideh

“Laporkan sekarang! Kamu pikir kamu ini siapa?”, kata Razman melalui seorang satpam laki-laki.

Dalam video tersebut juga terdengar suara wanita yang diyakini sebagai istri Razman Arif Nasution. Terdengar seorang wanita mengungkapkan perasaannya usai diduga dianiaya oleh Nikita Mirzani.

“Pesannya dimana? Kenapa takut sama Nikmir, gak usah takut sama Nikmir, gak perlu takut sama Nikmir” kata perempuan itu.

“Saya sudah membuat laporan,” kata Razman.

Sang istri pun memperlihatkan pergelangan tangannya yang katanya lebam usai dipukul Nikita Mirzani.

“Dia juga memukuli saya, saya memar, saya tidak berbuat salah, mereka menampar saya, itu anaknya,” ujarnya.

Masala, siapkan (laporannya) sekarang, kata Razman.

Sebagai informasi, Jumat, 10 Januari pagi, Razman Arif Nasution melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan karena dugaan penganiayaan. Hal itu dibenarkan Komisaris Nurma Dewey, Kepala Humas Metro Jakarta Selatan.

Laporan tersebut tercatat dalam laporan polisi WIB 104 sekitar pukul 02.49. Nkita sendiri dilaporkan melakukan penganiayaan dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.

Kasus yang dilaporkan sebanyak 351 KHP dan terjadi di wilayah Metropolitan Jakarta Selatan pada Jumat, 10 Januari sekitar pukul 02.49 WIB, kata Nurma, Jumat pekan lalu.

Halaman berikutnya

Sumber: Tangkapan Layar



Sumber